Pakar: Kurang Patut Pejabat Publik Beristri Banyak

id Pakar: Kurang Patut Pejabat Publik Beristri Banyak

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Universitas Hasanuddin, Makassar Prof Muhammad Nur Sadiq mengatakan kurang patut bila seorang pejabat publik seperti Bupati Garut Aceng HM Fikri memiliki banyak istri. "Ini menyangkut masalah moral. Di mana pun tidak akan ada perempuan yang suka dimadu," kata Muhammad Nur Sadiq di Jakarta, Jumat. Muhammad Nur Sadiq menjadi salah satu pembicara dalam Talkshow DPD Perspektif Indonesia "Bila Pejabat Publik Melanggar Hukum dan Etika" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) itu mengatakan ada aturan-aturan yang mengatur dan mengikat seorang pejabat publik. "Seorang pejabat publik harus punya etika dan kualifikasi. Selain itu, kualitas perilakunya pun harus baik," tuturnya. Terkait hak menyatakan pendapat yang akan dilakukan DPRD Garut, Sadiq mengatakan hal itu merupakan hak DPRD dan merupakan dinamika demokrasi. Namun, sebagai bupati yang dipilih langsung oleh rakyat, apalagi berangkat dari jalur perorangan, Sadiq mengatakan rakyat Garut perlu dimintai pendapat terkait upaya pencopotan Aceng. "Siapa tahu rakyat menilai ada prestasi yang berhasil ditorehkan selama dia menjabat. Kalau memang tidak ada prestasinya, untuk apa dipertahankan," ucapnya. Pembicara lain, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan Aceng berpeluang untuk diberhentikan, yang realisasinya tergantung pada panitia khusus di DPRD Garut. "Pansus di DPRD harus lengkap sebagai representasi simbolik dari keterwakilan rakyat. Pemberhentian bisa dilakukan melalui mekanisme hak menyatakan pendapat," katanya. Hak menyatakan pendapat itu, kata Donny, selanjutnya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA). MA kemudian akan mengadili dan memutuskan apakah benar ada pelanggaran sumpah jabatan atau tidak. "Selanjutnya putusan MA itu akan dikembalikan kepada DPR untuk disidangkan, kemudian pemberhentian diusulkan kepada gubernur dan Presiden melalui Mendagri," katanya. (*/wij)