Bupati Solok Selatan Ajukan Cuti Jadi Jurkam Capres

id Bupati Solok Selatan Ajukan Cuti Jadi Jurkam Capres

Padang, (Antara) - Muzni Zakaria, Bupati Solok Selatan telah mengajukan cuti untuk menjadi juru kampanye pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, calon presiden dan calon wakil presiden "Surat izin cuti tersebut telah diterima Pemerintah Provinsi Sumbar dari Kementerian Dalam Negeri. Bupati tersebut mulai mengambil cuti pada 20 Juni 2014," kata Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Syafrizal di Padang, Kamis. Ia menjelaskan, sedangkan izin cuti Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang dikeluarkan Presiden juga telah diterima Pemprov Sumbar. "Gubernur mulai mengambil cuti sejak Rabu (11/6). Untuk minggu selanjutnya, gubernur juga mengambil cuti di hari yang sama," ujarnya. Sementara untuk kepala daerah lainnya seperti Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim yang juga tergabung dalam Majelis Tinggi Tim Pemenangan Prabowo-Hatta juga belum mengajukan cuti kepada presiden. "Begitu juga dengan 18 bupati dan wali kota lainnya yang terlibat sebagai ketua tim pemenangan di daerah masing-masing," ujar Syafrizal. Ia mengatakan, adanya kepala daerah yang sebelumnya merupakan pegawai negeri sipil (PNS), seperti Bupati Agam Indra Catri disebutkan saat menjadi tim kampanye bukan lagi tercatat sebagai PNS. "Tapi Indra Catri sekarang ini sebagai kepala daerah. Dan kepala daerah memiliki hak untuk mengambil cuti dan menjadi juru kampanye," katanya. Ia menjelaskan, izin cuti bagi kepala daerah untuk menjadi jurkam capres hanya diberikan satu hari kerja dalam sepekan. "Pengajuan izin cuti kampanye kepala daerah tersebut paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu," ungkapnya. Sementara itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyatakan meskipun menjadi Ketua Tim Pemenangan Merah Putih untuk pasangan Prabowo-Hatta , namun ia menjamin pegawai negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumbar netral ketika pelaksanaan Pemilihan Presiden Juli 2014. "Pemprov Sumbar sudah membuat surat edaran, dimana PNS untuk tidak terlibat menjadi tim sukses ataupun memberikan dukungan kepada calon presiden dan calon wakil presiden tertentu," katanya. Ia menjelaskan, PNS diingatkan untuk tidak terlibat aktif dalam pesta demokrasi lima tahunan. Mereka juga harus menjaga netralitasnya sebagai abdi masyarakat, dan tidak terjebak dalam politik praktis, katanya. "PNS berhak untuk memberikan suara ketika pencoblosan, namun tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada salah satu calon presiden dan calon wakil presiden tertentu,"ujarnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut untuk kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yakni Pasangan Prabowo Subianto-Muhammad Hatta Rajasa nomor urut 1, Pasangan Joko Widodo-Muhammad Jusuf Kalla nomor urut 2, untuk pemilu presiden yang akan berlangsung pada 9 Juli 2014. Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yang diusung Partai Gerindra, PAN, PPP, PKS, Partai Golkar dan Partai Bulan Bintang (PBB). Sementara calon presiden dan wakil presiden lainnya, Joko Widodo-Jusuf Kalla, diusung oleh lima partai politik, masing-masing PDI Perjuangan, Nasdem, PKB, Partai Hanura serta PKP Indonesia. (*/zon)