KPU: Jumlah DPSHP PPWP di Agam 332.867 Orang

id KPU: Jumlah DPSHP PPWP di Agam 332.867 Orang

KPU: Jumlah DPSHP PPWP di Agam 332.867 Orang

Ilustrasi. (Antara)

Lubukbasung, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengatakan jumlah Daftar Pemilihan Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Presiden (Pilpres) di daerah itu sebanyak 332.867 orang. Koordinator Divisi Sosialisasi dan Data KPU Agam Riko Antoni di Lubukbasung, Senin, mengatakan DPSHP Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) sebanyak 332.867 orang ini berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan legislatif (Pileg) sebanyak 328.065 orang, Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pileg sebanyak 2.240 orang. Lalu, pemilih pemula sebanyak 3.771 orang, pemilih baru dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB) sebanyak 624 orang. "Mereka ini tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Agam," katanya. Sebelumnya, katanya menambahkan, jumlah DPSHP PPWP di Kabupaten Agam sebanyak 334.700 orang. Namun sebanyak 1.833 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia sebanyak 346 pemilih, ganda sebanyak 640 pemilih, pindah domisili sebanyak 618 pemilih, tidak dikenal sebanyak 229 pemilih. "Dengan kondisi ini, jumlah DPSHP PPWP sebanyak 332.869 pemilih. Ini merupakan daftar pemilih sementara, kemungkinan ada pengurangan dan penambahan pemilih," jelas Riko Antoni. Penetapan DPSHP PPWP tingkat Panitia Pemilihan Suara (PPS) akan dilakukan pada 2 -- 4 Juni 2014. Untuk tingkap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan pada 5 -- 6 Juni 2014. Sementara tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam dilakukan pada 7 -- 9 Juni 2014. "Jadwal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014," katanya. Pada pilpres nanti, kata dia, terjadi pengurangan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 48 unit, karena TPS pada pilpres nanti sebanyak 1.177 unit, sementara TPS Pileg sebelumnya sebanyak 1.225 unit. Menurut dia, pengurangan TPS ini berdasarkan peraturan penyusunan daftar pemilih untuk pilpres, dimana dijelaskan bahwa setiap TPS maksimal menampung 800 pemilih. Sementara pada pileg setiap TPS maksimal menampung sebanyak 500 pemilih. (*/ari)