Bukittinggi (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi dengan Kejaksaan Negeri Padang Panjang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, Selasa (4/11) menyampaikan kerjasama ini memiliki arti strategis dalam mendukung pelaksanaan Program JKN agar berjalan tertib, berkeadilan, dan berkesinambungan. 

Kolaborasi antar lembaga dinilai menjadi kunci penting dalam memastikan hak masyarakat dapat terlaksana secara optimal.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Padang Panjang hari ini memiliki makna strategis dalam memperkuat kolaborasi antarlembaga negara," katanya.

Melalui kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan Program JKN dapat berlangsung semakin optimal, baik dari aspek pelayanan kepada masyarakat maupun dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Haris menjelaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Program JKN di suatu daerah sangat bergantung pada dukungan dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk badan usaha yang menjadi peserta JKN.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Padang Panjang berperan penting sebagai mitra strategis BPJS Kesehatan, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan penguatan kepatuhan badan usaha.

“Kami patut bersyukur karena sepanjang tahun 2025, seluruh badan usaha di wilayah Kota Padang Panjang telah menunjukkan tingkat kepatuhan yang sangat baik. Berdasarkan data kami, tunggakan carry over tahun 2024 sebesar Rp1.134.004 telah seluruhnya terbayarkan. Sementara itu, untuk iuran berjalan tahun 2025 dari 27 badan usaha, dengan total nilai Rp79.514.731, juga telah dilunasi seluruhnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Adhi Setyo Prabowo dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan wujud konkret sinergi antar dua lembaga strategis negara.

Kejaksaan memiliki peran penting dalam memberikan dukungan hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dengan semangat kebersamaan, kerja sama ini akan memperkuat koordinasi, mempercepat penyelesaian permasalahan hukum, serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan,” kata Adhi.


Pewarta : Alfatah
Editor : Jefri Doni
Copyright © ANTARA 2025