Padang (ANTARA) -
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI Razilu memberikan penguatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di bawah nauangan Kanwil Kemenkumham Sumatra Barat (Sumbar) pada Rabu (25/9).
 
Dalam kesempatan itu Razilu menekankan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan hal penting sebagai investasi guna menggerakkan keberhasilan roda organisasi.
 
“Saya menemukan sebuah fenomena bahwa pengembangan kompetensi yang diterima oleh ASN Kemenkumham RI masih kurang dan perlu ditingkatkan," katanya di Padang.
 
Ia memaparkan dalam tiga tahun terakhir misalnya, rata-rata pegawai yang mendapatkan pengembangan kompetensi hanya berkisar di angka empat ribu orang. Sementara jumlah pegawai keseluruhan mencapai 65 ribu.
 
Razilu mengatakan investasi bagi seorang ASN yang paling berharga adalah investasi ilmu, sehingga pengembangan kapasitas yang disertai dengan perkembangan ilmu merupakan investasi bagi tiap ASN.
 
Menurutnya dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara diatur bahwa setiap pegawai wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus
 
Tukuannya supaya tetap relevan dengan tuntutan organisasi yang dilaksanakan melalui sistem pembelajaran yang terintegrasi.
 
“Artinya tiap ASN wajib mengembangkan kompetensinya minimal 20 jam pelajaran dalam satu tahun,” jelasnya.
 
Ia mengatakan para ASN terbagi dalam empat kategori yang pertama adalah kinerja buruk dan berkarakter jelek, kedua kinerja baik tetapi berkarakter buruk, lalu karakter baik tetapi berkinerja buruk, terakhir berkarakter baik serta berkinerja tinggi.
 
“Tipe yang keempat inilah yang kita hendaki di jajaran Kemenkumham. Inilah cerminan dari kata pengayoman yang ingin kita wujudkan,” jelasnya.
 
Lebih lanjut ia mengatakan terkait peningkatan kapasitas, ada paradigma baru dalam sistem pembelajaran Corporate University yang sudah berjalan sejauh ini di lingkungan Kemenkumham.
 
Kini nomenklaturnya disesuai menjadi pengayoman corporate university sebagaimana termuat dalam revisi Permenkumham Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi Di Bidang Hukum dan HAM.
 
Sehingga dapat meningkatkan hierarki perundang-undangan pedoman pelaksanaan Corporate Unversity dari SK Kepala BPSDM menjadi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
 
"Paradigma baru ini dapat mempermudah akses bagi seluruh ASN Kemenkumham untuk mendapatkan pengembangan kompetensi sebagaimana Corporate University," jelasnya.
 
Coorporate University adalah pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi dalam pengembangan kompetensi ASN sebagaimana diatur berdasarkan peraturan yang terintegrasi.
 
Disebut terintegrasi karena sistem pembelajaran ini telah terintegrasi dengan perencanaan penganggaran, penilaian kinerja pegawai, manajemen pengetahuan, manajemen talenta, dan pengembangan karir dengan didukung oleh teknologi informasi.
 
Pada kesempatan itu Razilu juga mengingatkan bahwa mulai 2025 pengembangan kompetensi pegawai akan menjadi bagian dari SKP yang merupakan faktor untuk mendapatkan tunjangan.
 
"SKP adalah menjadi salah satu faktor untuk mendapatkan tunjangan. Jadi ASN harus aktif belajar dan mengembangkan diri," katanya.
 
Menurutnya setiap ASN Kemenkumham baik di pusat maupun di daerah harus mampu membuat perencanaan kompetensi atas dirinya sendiri.
 
Sedangkan BPSDM hadir untuk membantu membuatkan perencanaan pembelajaran sehingga mendekatkan jumlah pembelajaran yang layak.
 
Kemudian terdapat dua aspek kunci dalam implementasi Corpu yang pertama adalah Knowledge Management System (KMS), yang kedua adalah Learning Management System (LMS).
 
Menanggapi hal itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Amrizal dalam laporannya menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan SDM pegawai.
 
Ia mengatakan Kemenkumham Sumbar telah melakukan inovasi terkait pengembangan SDM, salah satunya program Gemar Belajar Internal Kumham Sumbar yang disingkat ”GEBIAR” sejak 2022.
 
Menurutnya kegiatan Gebiar dilakukan secara hybrid yang membahas materi aktual terkait tugas, pokok, dan fungsi oleh narasumber baik yang selaras dengan strategi Corporate University. 
 
Pada bagian lain, pengarahan dari Kepala BPSDM Kemenkumham RI itu dimoderatori oleh Kepala Divisi Administrasi Ramelan Suprihadi, dan diikuti oleh seluruh Kepala Satuan Kerja dan seluruh ASN Kemenkumham Sumbar secara langsung maupun virtual.

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024