Padang Aro (ANTARA) -
Sebanyak 11.493 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menerima bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahap dua dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Solok Selatan Efi Yandri didampingi Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Solok Selatan Joko Nugroho, di Padang Aro, Senin, mengatakan Jumlah bantuan tahap dua sebanyak 11.493 KPM dengan 34.479 kilogram beras lebih sedikit dibanding tahap pertama yang mencapai 11.752 KPM.
"Berkurangnya jumlah masyarakat Solok Selatan penerima manfaat bantuan pangan ini berdasarkan evaluasi oleh Kementerian Sosial," katanya.
Ia mengatakan, bantuan pangan tahap dua sudah mulai disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Tujuan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dengan pemberian bantuan beras untuk mengurangi beban pengeluaran penerima bantuan pangan sasaran sebagai upaya untuk menangani kerawanan pangan, kemiskinan, stunting dan gizi buruk, keadaan darurat, melindungi produsen dan konsumen, dan mengendalikan dampak inflasi.
Program bantuan pangan katanya, merupakan kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Setiap keluarga penerima manfaat katanya, memperoleh 10 kilogram per bulan dan berlangsung selam tiga bulan terhitung mulai September hingga November 2023.
Bantuan pangan berupa beras dari Bapanas sebagai upaya antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan penanggulangan kekurangan pangan yang dapat berdampak pada terjadinya krisis pangan dan gizi, pengendalian inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen dari dampak fluktuasi harga.
Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi manusia yang harus dipenuhi karena merupakan sumber energi untuk mempertahankan hidup.
Akses untuk memperoleh pangan merupakan hak asasi manusia. Negara berkembang seperti Indonesia, menganggap bahwa pangan menjadi penting karena menyangkut permasalahan politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Ia menjelaskan pemerintah perlu memberikan jaminan atas pangan terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Tujuannya agar rumah tangga atau keluarga selalu memiliki akses terhadap pangan pada harga dan volume yang ideal bagi kebutuhan dan kesehatannya.