Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten dan kota di daerah itu diminta membentuk "Desk Pilkada" yang terkoneksi dengan "Desk Pilkada" di Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sekretariat Provinsi Sumbar, Doni Rahmat Samulo di Padang, Jumat mengatakan pembentukan "Desk Pilkada" itu bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada pada 2024.
Menurutnya "Desk Pilkada" fungsinya untuk melakukan pemantauan pelaksanaan pilkada di daerah, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada.
Kemudian memberikan saran penyelesaian permasalahan pelaksanaan pilkada, melaporkan informasi kepada pemerintah mengenai pelaksanaan pilkada
"Desk Pilkada kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/wali kota yang diketuai oleh Sekda dan anggotanya terdiri dari unsur pemda, kepolisian dan Kejaksaan," katanya.
Ia menyebut pembentukan "Desk Pilkada" tersebut merupakan arahan dari Menteri Dalam Negeri dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7/2944/SJ tanggal 5 Juni 2023 perihal Penjelasan Terkait Persiapan dan Dukungan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
Doni merinci pada point 2 huruf g dari Surat Mendagri itu menyatakan agar pemerintah provinsi membentuk "Desk Pilkada Provinsi" pada satuan kerja perangkat daerah yang secara tupoksi terkoneksi dengan Ditjen Otda Kemendagri sebagai koordinator Pusat Desk Pilkada.
"Kalau di Pemprov itu Biro Pemerintahan dan Otda yang menjadi leading sector, maka di kabupaten/kota leading sectornya di Bagian Pemerintahan," ujarnya.
Pembentukan Desk Pilkada tersebut menurutnya juga sejalan dengan ketentuan Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sekretariat Provinsi Sumbar, Doni Rahmat Samulo di Padang, Jumat mengatakan pembentukan "Desk Pilkada" itu bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada pada 2024.
Menurutnya "Desk Pilkada" fungsinya untuk melakukan pemantauan pelaksanaan pilkada di daerah, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada.
Kemudian memberikan saran penyelesaian permasalahan pelaksanaan pilkada, melaporkan informasi kepada pemerintah mengenai pelaksanaan pilkada
"Desk Pilkada kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/wali kota yang diketuai oleh Sekda dan anggotanya terdiri dari unsur pemda, kepolisian dan Kejaksaan," katanya.
Ia menyebut pembentukan "Desk Pilkada" tersebut merupakan arahan dari Menteri Dalam Negeri dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7/2944/SJ tanggal 5 Juni 2023 perihal Penjelasan Terkait Persiapan dan Dukungan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
Doni merinci pada point 2 huruf g dari Surat Mendagri itu menyatakan agar pemerintah provinsi membentuk "Desk Pilkada Provinsi" pada satuan kerja perangkat daerah yang secara tupoksi terkoneksi dengan Ditjen Otda Kemendagri sebagai koordinator Pusat Desk Pilkada.
"Kalau di Pemprov itu Biro Pemerintahan dan Otda yang menjadi leading sector, maka di kabupaten/kota leading sectornya di Bagian Pemerintahan," ujarnya.
Pembentukan Desk Pilkada tersebut menurutnya juga sejalan dengan ketentuan Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.