Jakarta, (ANTARA) -
"Tetap dilakukan sidang etik. Namun, pelaksanaannya menunggu proses persidangan pidana umumnya terlebih dahulu agar lebih pasti," kata Dedi.
Polri menyatakan pihaknya menunggu keputusan sidang pidana Irjen Pol. Teddy Minahasa berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum melaksanakan sidang komisi kode etik.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat pagi, mengatakan bahwa langkah itu agar proses hukumnya mendapatkan kepastian terlebih dahulu. Dengan demikian, sidang etik bisa diputuskan dengan segala pertimbangan yang ada, termasuk sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Tetap dilakukan sidang etik. Namun, pelaksanaannya menunggu proses persidangan pidana umumnya terlebih dahulu agar lebih pasti," kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu juga meminta semua pihak tidak membandingkan kasus Ferdy Sambo yang menjalani sidang etik terlebih dahulu sebelum sidang pidananya.
Menurut dia, kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa berbeda, tidak bisa disamakan satu dan lainnya.