Batusangkar (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP dan Naker) mudahkan pelayanan ke masyarakat di kabupaten itu dengan menerbitkan perizinan di nagari atau disebut dengan inovasi “Pelarian Diri” (Pelayanan Perizinan Terbit di Nagari).
“Melalui inovasi pelarian diri ini, masyarakat Tanah Datar bisa mengurus perizinannnya di nagarinya masing-masing melalui petugas registrasi nagari tanpa harus datang ke ibu kabupaten,” kata Plt Kepala Dinas PMPTSP dan Naker Elvi Sandri di Batusangkar Selasa.
Ia menjelaskan inovasi pelarian diri tersebut merupakan program unggulan pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan perizinan pada wilayah yang jauh dari ibu kabupaten.
Program tersebut diluncurkan seiring dengan tagline Peluk Tanda Diri atau Pelayanan Publik Tanah Datar di Ujung Jari yang telah diluncurkan pada 27 Mei 2021.
Ia mengatakan untuk pengurusan perizinan di nagari akan dilakukan oleh petugas resgistrasi nagari perizinan sebagaimana Surat Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor: 500/238/PMPTSP Naker-2021 tanggal 16 Juli 2021.
“Dimana yang dapat diterbitkan di Nagari hanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) resiko rendah dan menengah rendah saja, sementara untuk resiko menengah tinggi dan tinggi, NIB diterbitkan di Dinas PMPTSP naker Kabupaten Tanah Datar,” katanya.
Ia mengatakan semenjak perizinan di nagari tersebut diluncurkan, pada akhir Desember 2021, PRN perizinan telah menerbitkan sebanyak 173 NIB di 75 Nagari.
“Kemudian pada 2022, hingga akhir November capaian program unggulan ini dari 43.950 NIB yang terbit di Kabupaten Tanah Datar, 28.902 NIB atau 65 persen diantaranya diterbitkan di nagari melalui petugas registrasi nagari,” katanya.
Ia menyebut dengan capaian tersebut artinya program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar khususnya pelayanan perizinan terbit di nagari dapat dikatakan sangat baik dan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Karena untuk mengurus perizinan berusaha dengan resiko rendah dan menengah rendah tidak harus datang ke Dinas PMPTSP Naker di Batusangkar namun cukup sampai di kantor wali nagari saja” katanya.