Painan (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menegaskan gedung pelayanan pemerintahan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan bukan kantor perwakilan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Beriskan menyampaikan gedung pelayanan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan lebih kepada fasilitas yang disiapkan bagi semua institusi kabupaten maupun provinsi yang memiliki pelayanan hingga kecamatan.
"Semua boleh berkantor di sana, termasuk kami nanti juga berkantor di sana, sehingga layanan perizinan pada masyarakat lebih mudah," ungkapnya menjawab pertanyaan publik di Painan.
Gedung Pelayanan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan yang berada di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dibangun pada 2019-2020 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Keberadaan gedung senilai lebih kurang Rp12 miliar itu guna memangkas waktu pelayanan, mengingat jarak tempuh enam kecamatan di sekitarnya ke ibukota kabupaten mencapai ratusan Kilometer.
Ia melanjutkan saat ini beberapa perangkat daerah di lingkup Kabupaten Pesisir Selatan yang telah memanfaatkan fasilitas gedung pelayanan tersebut antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Selain itu juga Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Pol PP Damkar) serta Unit Kerja Lapangan (UKL) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Sedangkan untuk bupati dan wakil bupati tidak ada kewajiban untuk berkantor di sana," terangnya.
Menurutnya pemerintah kabupaten kini terus berupaya mengoptimalkan fungsi gedung pelayanan pemerintahan itu. Salah satu kendala saat ini adalah keterbatasan anggaran yang dimiliki perangkat dinas.
Sebab untuk berkantor di sana perangkat daerah mesti melengkapi peralatan teknis masing-masing seperti komputer dan kebutuhan lainnya, karena perlengkapan yang ada baru sebatas mobiler.
Tak hanya itu perangkat daerah juga butuh tambahan sumber daya manusia. Meski demikian ulasnya Samsat Provinsi Sumatera Barat telah menjajaki untuk menggunakan fasilitas gedung itu untuk pelayanannya.
Kemudian mengimbau perangkat daerah yang memiliki keuangan memadai untuk segera memulai berkantor di sana, sehingga pelayanan administrasi publik lebih memadai.
"Kami pernah juga berkantor di sana, tapi dinilai kurang efektif karena keterbatasan anggaran," tutur Beriskan.
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 juga tidak mengakomodir soal kantor perwakilan bagi pemerintah kabupaten/kota, apalagi jika itu berada dalam wilayah pemerintahan yang sama.