Padang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan memfasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas forum anak Kecamatan Sikakap sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak.

Kegiatan dilaksanakan pada 3-4 November 2022 di aula kantor Desa Sikakap, diikuti   30 anak.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Mentawai Rosmaida Sagurung melalui siaran pers yang diterima di Padang, Minggu bersyukur akhirnya dapat memfasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas pengurus forum anak Kecamatan  Sikakap.

Dengan begitu telah ada lima kecamatan dari 10 kecamatan di Mentawai yang mempunyai forum anak kecamatan selain  forum anak kabupaten.

Ia menyampaikan  pemerintah kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki komitmen yang tinggi di tengah tantangan geografis sebagai daerah kepulauan untuk  tetap memastikan hak-hak anak terpenuhi dan terlindungi.

"Semua itu bertujuan untuk menghadirkan sistem perlindungan anak yang dikenal dengan  Kabupaten Layak Anak," katanya.

Ia menargetkan  setiap kecamatan memiliki wadah partisipasi anak yakni Forum Anak Kecamatan karena berperan  sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak. 

"Kami berharap camat mampu melibatkan forum anak kecamatan dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan program perlindungan anak, termasuk mendengarkan suara anak dalam musrenbang kecamatan," kata dia 

Ia berharap forum anak mampu memberikan manfaat baik terhadap mencegah permasalahan hak-hak anak.


Saat ini Mentawai telah memiliki forum anak kecamatan di kecamatan Sipora Utara, Kecamatan Sipora Selatan, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kecamatan Siberut Selatan, dan Kecamatan Sikakap,

Ketua Forum Anak Kecamatan Sikakap  Nazra Je Kurniawan mengucapkan terima kasih kepada Dinas Sosial Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Mentawai, Camat, dan kakak-kakak dari Yayasan Ruang Anak Dunia yang telah melaksanakan dan memperkenalkan kepada anak-anak di Sikakap tentang Forum Anak yang bertujuan sebagai wadah partisipasi anak untuk pelopor dan pelapor perlindungan anak. 

Menurutnya masih banyak anak di Sikakap yang belum punya akta kelahiran dan kartu identitas anak, juga ada pelecehan seksual, kecanduan HP, dan lain-lain. 

"Kedepan kami akan membuat kegiatan sosialisasi dan berharap tetap didampingi dan dibimbing supaya forum anak dapat membantu pemerintah untuk mengampanyekan hak-hak anak," ujarnya.


Sementara Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana  mengapresiasi Pemkab  Mentawai yang tetap semangat dan berjuang demi menjamin hak-hak anak yang ada di kecamatan. 

"Saya merasakan langsung bagaimana tantangan geografis Mentawai sebagai daerah kepulauan dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Dengan pembentukan forum anak kecamatan Sikakap dapat membantu pemerintah kabupaten untuk memberikan edukasi perlindungan anak di kecamatan," kata dia. 

Ia menyampaikan  pembentuk forum anak, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Forum Anak. 

Untuk memberikan kesempatan yang sama bagi anak untuk memfasilitasi suara anak di daerah, maka forum anak ada pada tingkat desa/nagari/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. 

Forum anak di kecamatan dapat berperan sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak yang terdapat dalam klaster-klaster yang ada dalam indikator kabupaten/kota layak anak. 

Diantaranya, klaster hak sipil dan kebebasan, forum anak sebagai pelopor dan pelapor terhadap hak identitas anak dan klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, forum anak anak sebagai pelopor dan pelapor terhadap hak kesehatan anak. 

"Ke depan kami juga berharap desa-desa yang ada di kecamatan Sikakap, juga akan membentuk forum anak desa yang difasilitasi oleh pemerintah desa sehingga forum anak kecamatan dapat membantu desa memfasilitasi pembentukan forum anak desa," ujarnya..

Pewarta : Relis
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2024