Lubukbasung (ANTARA) - Sebanyak 216 dari 282 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan saat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, namun empat orang langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas II B Lubukbasung, Suroto di Lubukbasung, Rabu, mengatakan empat orang itu atas nama Hendri Septian Varel Gunawan dengan kasus narkotika, Riki Atriyan dengan kasus narkotika, Zerefli dengan kasus narkotika dan Yuzirman dengan kasus perlindungan anak.
"Empat warga binaan pemasyarakatan itu masih menjalankan subsider untuk perganti denda selama dua sampai enam bulan kurungan," katanya.
Ia mengatakan, Hendri Septian Varel Gunawan pada HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia ini mendapatkan remisi selama empat bulan.
Sedangkan Riki Atriyan mendapatkan remisi empat bulan, Zerefli mendapatkan remisi enam bulan dan Yuzirman mendapatkan remisi enam bulan.
"Remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Agam Andri Warman," katanya.
Pada HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, tambahnya, sebanyak 25 warga binaan mendapatkan remisi satu bulan, 51 orang mendapatkan remisi dua bulan, 67 orang mendapatkan remisi tiga bulan, 40 orang mendapatkan remisi empat bulan, 23 orang mendapatkan remisi lima bulan dan 10 orang mendapat remisi enam bulan," katanya.
Remisi itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor:PAS-1258.PK.05.04 Tahun 2022, SK Mentri Hukum dan HAM RI Nomor:PAS-1259.PK.05.04 Tahun 2022, SK Mentri Hukum dan HAM RI Nomor:PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 Mentri Hukum dan HAM RI.
Mereka itu diusulkan mendapat remisi setelah menjalankan masa tahanan selama enam bulan setelah putusan di Pengadilan Negeri.
Setelah itu, berprilaku baik selama menjalankan masa tahanan, menjalani kegiatan pembinaan, keagamaan dan keterampilan.
"Ini sesuai dengan syarat pengusulan warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi," katanya.
Ia mengakui, Lapas Kelas IIB Lubukbasung telah melakukan pembinaan kerohanian, keterampilan kerja, pembibitan lele dan berkebun jagung kepada warga binaan.
Ini dalam rangka agar warga binaan pemasyarakatan itu memiliki keterampilan, sehingga setelah bebas nanti memiliki skil.
"Pelatihan ini berkat kerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Agam. Kami butuh dukungan dari Pemkab Agam dalam melengkapi sarana dan prasarana," katanya.
Sementara Bupati Agam Andri Warman mengucapkan selamat kepada warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi.
"Saya berharap warga binaan pemasyarakatan secepatnya bebas dan tidak mengulangi lagi perbuatan melangar hukum," katanya.
Pemkab Agam mencoba menjembatani dan memfasilitasi agar tidak mengulangi perbuatan dengan pelatihan.
Untuk dukungan sarana dan prasarana, bakal dibahas nantinya.
Salah seorang warga binaan, Hendri Septian Varel Gunawan menambahkan akan menjalankan subsider empat bulan lagi dan setelah itu bisa bebas.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung yang mengusulkan untuk mendapatkan remisi," katanya.
Setelah bebas nanti, ia berjanji tidak akan mengulangi dan bakal menjadi orang lebih baik setelah mendapatkan pembinaan selama di Lapas dalam menjalankan hukuman empat tahun satu bulan.
Ia menjalankan hukuman selama lima tahun empat bulan dengan kasus penyalahgunaan narkotika.