Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menggelar sosialisasi pengadaan tanah dengan Pemerintahan Daerah gunanya untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah itu, Kamis, siang.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Sumbar, Yuhendri Yakub di Lubuk Sikaping, Kamis, mengatakan saat ini sesuai aturan, setiap pengadaan tanah oleh pemerintah daerah harus diketahui oleh Badan Pertanahan terlebih dahulu, tujuannya agar jelas data inventarisir sehingga semua bisa terdata dan tidak terjadi tumpang tindih di kemudian hari.
Ia menjelaskan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan dalam pengadaan tanah menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun tujuan dari Undang-Undang itu antara lain untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional.
"Tentunya selaku penyelenggara pengadaan tanah, maka kita harus melaksanakannya serta ada beberapa asas dalam Undang-Undang Cipta Kerja yaitu pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian," ujarnya.
Arti penting pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum antara lain untuk mendukung pembangunan infrastruktur, mendukung aktivitas perekonomian atau konektivitas, mendukung kesejahteraan rakyat.
Karena itu pengadaan tanah sangat strategis dan harus dikerjakan dengan baik tanpa terjadinya suatu kesalahan.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Ardinal Yulti mengatakan kegiatan sosialisasi pengadaan tahan ini merupakan program pemerintah yang sudah direncanakan oleh Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui kantor wilayah.
Dalam pelaksanaannya kegiatan sosialisasi ini dianggarkan pada DIPA anggaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Tahun 2021, maka dari itu kegiatan kita ini ditujukan untuk memberikan pencerahan, terutama kepada pejabat penyelenggara dalam pengadaan tanah di Kabupaten Pasaman.
Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Sumbar, Kepala Pertanahan Pasaman, Asisten I Pemerintah Kabupaten Pasaman, Kabag Aset, Kabag Hukum, PDAM Pasaman, Dinas Perikanan dan lainnya.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Sumbar, Yuhendri Yakub di Lubuk Sikaping, Kamis, mengatakan saat ini sesuai aturan, setiap pengadaan tanah oleh pemerintah daerah harus diketahui oleh Badan Pertanahan terlebih dahulu, tujuannya agar jelas data inventarisir sehingga semua bisa terdata dan tidak terjadi tumpang tindih di kemudian hari.
Ia menjelaskan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan dalam pengadaan tanah menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun tujuan dari Undang-Undang itu antara lain untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional.
"Tentunya selaku penyelenggara pengadaan tanah, maka kita harus melaksanakannya serta ada beberapa asas dalam Undang-Undang Cipta Kerja yaitu pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian," ujarnya.
Arti penting pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum antara lain untuk mendukung pembangunan infrastruktur, mendukung aktivitas perekonomian atau konektivitas, mendukung kesejahteraan rakyat.
Karena itu pengadaan tanah sangat strategis dan harus dikerjakan dengan baik tanpa terjadinya suatu kesalahan.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Ardinal Yulti mengatakan kegiatan sosialisasi pengadaan tahan ini merupakan program pemerintah yang sudah direncanakan oleh Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui kantor wilayah.
Dalam pelaksanaannya kegiatan sosialisasi ini dianggarkan pada DIPA anggaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Tahun 2021, maka dari itu kegiatan kita ini ditujukan untuk memberikan pencerahan, terutama kepada pejabat penyelenggara dalam pengadaan tanah di Kabupaten Pasaman.
Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Sumbar, Kepala Pertanahan Pasaman, Asisten I Pemerintah Kabupaten Pasaman, Kabag Aset, Kabag Hukum, PDAM Pasaman, Dinas Perikanan dan lainnya.