Lubuk Sikaping (ANTARA) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Pasaman, Sumatera Barat, menangani video viral di media sosial yang diunggah oleh rahmi_fhsb di akun Instagram pada beberapa hari yang lalu dengan judul memohon keadilan Bapak Kapolri.


"Benar, kita sudah melihat video yang viral yang diunggah oleh anak dari Bapak Malauddin di Instagram terkait kasus penggelapan berupa sepeda motor dan sudah sidik serta telah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, Iptu Nofrizal di Lubuk Sikaping, Senin.
 

Video viral itu diunggah pada hari Sabtu (16/10) sekitar tiga hari yang lalu dan telah ditonton 1.226 tayangan dan enam komentar dengan durasi waktu 4.06 menit.


Dalam video viral yang diunggah tersebut berbeda apa yang disampaikan dengan kenyataannya, faktanya sebelum pihaknya melakukan upaya penyidikan, penyidik dari Polres Pasaman telah memberikan upaya kekeluargaan terhadap korban bernama Arpan dan tersangka bernama Mauluddin.


Ia menambahkan itupun di hadapan pengacara, namun pada saat itu tersangka sendiri tidak mau damai secara kekeluargaan karena proses sidik.


sebelum sidik tetap kita berikan terhadap tersangka dan korban untuk mencari solusi diselesaikan secara kekeluargaan, tetap tersangka tidak mau juga untuk diselesaikan secara kekeluargaan.


Sidik berlanjut hingga P21 berdasarkan berkas lengkap Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping dan dilakukan tahap dua, saat ini Mauliddin sendiri ditahan oleh Jaksa untuk sidang pengadilan.


Sementara akun Instagram bernama rahmi_fhsb didalamnya menyampaikan, assalamualaikum saya Nursakinah Hasibuan anak dari anak dari Haji Mauluddin Hasibuan, saya sedih orang tua kami dilakukan tidak adil dari kepolisian kami merasa dizolimi, ada masalah keluarga seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.


Karena ini adalah masalah keluarga kemudian dipaksakan oleh Polres Pasaman, Lubuk Sikaping, Sumatera Barat, untuk proses hukum, padahal ini masalah keluarga menyangkut penggelapan motor, motor ada di rumah kami.


Ia mengungkapkan bagaimana mungkin orang tua dikatakan sebagai penggelapan motor sementara motornya aman dan ada di rumah kami serta tidak berpindah tangan, padahal sebelumnya masalah ini sudah digelar di Polda Sumatera Barat dan rekomendasikan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sumbar diselesaikan secara kekeluargaan.


Mengingat motor yang dituduhkan oleh orang tuanya bukan juga motor milik pelapor tapi kebenarannya adalah motor itu milik orang tuanya yang diperoleh dari bonus hadiah pembelian oli terbanyak diberikan oleh CV Boy Karya Lubuk Sikaping sebagai penyuplai oli kepada toko cahaya motor milik orang tuanya.



 

Pewarta : Septria Rahmat
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024