Lubuk Sikaping (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping Kelas II, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, telah memiliki website portal untuk mempermudah akses masyarakat dalam menggali informasi pada pengadilan di daerah itu.
"Website portal informasi PN Lubuk Sikaping diluncurkan pada bulan Maret 2021 dibuat oleh bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping," kata Humas PN Lubuk Sikaping, Morando Simbolon di Lubuk Sikaping, Senin.
Adapun nama website portal itu yakni https://portal.pn-lubuksikaping.go.id/, sangat mudah hanya sekali klik dan berbagai macam informasi ada didalamnya.
Ia menjelaskan dengan adanya website tersebut mempermudah akses masyarakat untuk menggali informasi yang berkaitan dengan Pengadilan Lubuk Sikaping, yang dimana sebelum adanya portal itu banyak situs atau aplikasi berbasis website yang letaknya terpisah-pisah.
Namun setelah adanya portal ini masyarakat hanya perlu satu kali klik atau bisa menggunakan scan barcode untuk memperoleh seluruh informasi yang terdapat dalam PN Lubuk Sikaping.
Caranya cukup mudah hanya sekali klik di https://portal.pn-lubuksikaping.go.id/ lalu nanti muncul item-item yakni dokumen persyaratan, survey indeks kepuasan masyarakat dan persepsi korupsi, Informasi jadwal sidang, antrian sidang, web Siwas, E-Tilang - Web PN Lubuk Sikaping dan sekilas info penting.
Ia berharap dengan adanya akses portal itu semoga masyarakat lebih dipermudah dimana mobilitas pencari keadilan dalam mencari informasi.
Serta melakukan pendaftaran perkara lebih singkat dan cepat, dimana masyarakat tidak perlu jauh datang ke Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping hanya untuk menanyakan syarat-syarat, denda tilang dan jadwal persidangan dan lainnya karena di Portal informasi tersebut sudah ada.
Terakhir, Ia menghimbau kepada pengunjung dan Pegawai Negeri Lubuk Sikaping agar tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 seperti wajib pakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.
"Website portal informasi PN Lubuk Sikaping diluncurkan pada bulan Maret 2021 dibuat oleh bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping," kata Humas PN Lubuk Sikaping, Morando Simbolon di Lubuk Sikaping, Senin.
Adapun nama website portal itu yakni https://portal.pn-lubuksikaping.go.id/, sangat mudah hanya sekali klik dan berbagai macam informasi ada didalamnya.
Ia menjelaskan dengan adanya website tersebut mempermudah akses masyarakat untuk menggali informasi yang berkaitan dengan Pengadilan Lubuk Sikaping, yang dimana sebelum adanya portal itu banyak situs atau aplikasi berbasis website yang letaknya terpisah-pisah.
Namun setelah adanya portal ini masyarakat hanya perlu satu kali klik atau bisa menggunakan scan barcode untuk memperoleh seluruh informasi yang terdapat dalam PN Lubuk Sikaping.
Caranya cukup mudah hanya sekali klik di https://portal.pn-lubuksikaping.go.id/ lalu nanti muncul item-item yakni dokumen persyaratan, survey indeks kepuasan masyarakat dan persepsi korupsi, Informasi jadwal sidang, antrian sidang, web Siwas, E-Tilang - Web PN Lubuk Sikaping dan sekilas info penting.
Ia berharap dengan adanya akses portal itu semoga masyarakat lebih dipermudah dimana mobilitas pencari keadilan dalam mencari informasi.
Serta melakukan pendaftaran perkara lebih singkat dan cepat, dimana masyarakat tidak perlu jauh datang ke Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping hanya untuk menanyakan syarat-syarat, denda tilang dan jadwal persidangan dan lainnya karena di Portal informasi tersebut sudah ada.
Terakhir, Ia menghimbau kepada pengunjung dan Pegawai Negeri Lubuk Sikaping agar tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 seperti wajib pakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.