Lubuk Sikaping (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Kabupaten Pasaman sedangkan untuk hasilnya penilaian nantinya diumumkan oleh Ombudsman Republik Indonesia diperkirakan akhir tahun 2021.
Kegiatan penilaian dilakukan Ombudsman Sumbar di Kabupaten Pasaman selama empat hari dimulai sejak hari Rabu, (1-4/9) pagi dan selama kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
"Hari ini Kamis (2/9) pagi melaksanakan kepatuhan standar pelayanan publik di Polres Pasaman, Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasaman dan nantinya dilanjutkan ke tiga Puskesmas, yakni Puskesmas Lubuk Sikaping, Bonjol dan Puskesmas Kumpulan," kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sumbar, Yunesa Rahman di Lubuk Sikaping. Kamis.
Selain di Kabupaten Pasaman, Ombudsman Sumbar juga melakukan penilaian di 19 Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Pasaman dan Provinsi Sumatera Barat.
Ia menerangkan Ombudsman Sumbar melaksanakan kepatuhan standar pelayanan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2019 tentang pelayanan publik.
Dalam undang-undang tersebut setiap penyelenggara layanan wajib punya sarana pengelolaan pengaduan, apakah itu kotak saran atau hotline dan lainnya.
Jika terjadi masalah pelayanan pada penyelenggara publik, Ombudsman mendorong masyarakat terlebih dahulu melakukan komplain ke penyelenggara itu terkait keluhannya, apabila komplainnya itu tidak selesai, maka masyarakat melaporkan ke Ombudsman, laporan masyarakat dirahasiakan tapi jelas kronologis dan identitas, setelah itu pihaknya akan tidak lanjuti.
"Dalam waktu 14 hari jika lengkap administrasinya permohonan materil tersebut akan kita respon, selanjutnya kita minta klarifikasi dan penjelasan kepada penyelenggara publik itu, apapun bidang layanan publik baik dalam kegunaan uang negara termasuk APBN dan APBD," katanya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terhadap pelayanan publik bisa melaporkan pengaduan lewat hotline www.ombudsman.co.id, WhatsApp (WA) hingga ke media sosial Ombudsman RI Sumatera Barat.
Sebelumnya Ombudsman Sumbar telah melakukan penilaian terhadap beberapa subtansi di Pemerintahan Kabupaten Pasaman yakni perizinan, kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan termasuk Polres Pasaman.
Ia menambahkan Polres Pasaman ada lima produk pelayanan yang kita nilai antara lain SIM A, SIM C, SKCK, surat tanda kehilangan dan surat laporan kepolisian.
Selanjutnya sedangkan untuk Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasaman ada dua produk yang ia nilai yakni penertiban untuk sertifikat baru dan pengukuran bidang.
Standar pelayanan produk yang tersebut yang kita lihat serta cek itu berupa persyaratan, biaya, waktu, palayanan saran prasana, pelayanan khusus, visi misi dan lainnya.
"Rencana pada hari Jum'at (3/9) pihaknya akan bertemu dengan kepala daerah atau Bupati Pasaman untuk menyampaikan hasil temuan kita di lapangan," ujarnya.
Kegiatan penilaian dilakukan Ombudsman Sumbar di Kabupaten Pasaman selama empat hari dimulai sejak hari Rabu, (1-4/9) pagi dan selama kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
"Hari ini Kamis (2/9) pagi melaksanakan kepatuhan standar pelayanan publik di Polres Pasaman, Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasaman dan nantinya dilanjutkan ke tiga Puskesmas, yakni Puskesmas Lubuk Sikaping, Bonjol dan Puskesmas Kumpulan," kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sumbar, Yunesa Rahman di Lubuk Sikaping. Kamis.
Selain di Kabupaten Pasaman, Ombudsman Sumbar juga melakukan penilaian di 19 Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Pasaman dan Provinsi Sumatera Barat.
Ia menerangkan Ombudsman Sumbar melaksanakan kepatuhan standar pelayanan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2019 tentang pelayanan publik.
Dalam undang-undang tersebut setiap penyelenggara layanan wajib punya sarana pengelolaan pengaduan, apakah itu kotak saran atau hotline dan lainnya.
Jika terjadi masalah pelayanan pada penyelenggara publik, Ombudsman mendorong masyarakat terlebih dahulu melakukan komplain ke penyelenggara itu terkait keluhannya, apabila komplainnya itu tidak selesai, maka masyarakat melaporkan ke Ombudsman, laporan masyarakat dirahasiakan tapi jelas kronologis dan identitas, setelah itu pihaknya akan tidak lanjuti.
"Dalam waktu 14 hari jika lengkap administrasinya permohonan materil tersebut akan kita respon, selanjutnya kita minta klarifikasi dan penjelasan kepada penyelenggara publik itu, apapun bidang layanan publik baik dalam kegunaan uang negara termasuk APBN dan APBD," katanya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terhadap pelayanan publik bisa melaporkan pengaduan lewat hotline www.ombudsman.co.id, WhatsApp (WA) hingga ke media sosial Ombudsman RI Sumatera Barat.
Sebelumnya Ombudsman Sumbar telah melakukan penilaian terhadap beberapa subtansi di Pemerintahan Kabupaten Pasaman yakni perizinan, kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan termasuk Polres Pasaman.
Ia menambahkan Polres Pasaman ada lima produk pelayanan yang kita nilai antara lain SIM A, SIM C, SKCK, surat tanda kehilangan dan surat laporan kepolisian.
Selanjutnya sedangkan untuk Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasaman ada dua produk yang ia nilai yakni penertiban untuk sertifikat baru dan pengukuran bidang.
Standar pelayanan produk yang tersebut yang kita lihat serta cek itu berupa persyaratan, biaya, waktu, palayanan saran prasana, pelayanan khusus, visi misi dan lainnya.
"Rencana pada hari Jum'at (3/9) pihaknya akan bertemu dengan kepala daerah atau Bupati Pasaman untuk menyampaikan hasil temuan kita di lapangan," ujarnya.