Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatera Barat, mencatat sebanyak 16 tersangka kasus narkoba yang ditangkap selama Januari hingga Juli 2021 di daerah itu.
"16 tersangka kasus narkoba itu terbanyak sebagai kurir selebihnya sebagai pengedar dan pemakai, sedangkan untuk jumlah kasus narkoba bulan Januari sampai Juli 2021 mencapai sembilan kasus," kata Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir di Lubuk Sikaping, Rabu.
Proses dalam penyelidikan pihak kepolisian ada satu, untuk tahap dua yang sedang berjalan berjumlah ada delapan.
"Selanjutnya jumlah barang bukti ganja ialah 33.712,25 gram dan barang bukti sabu sebanyak 4.74 gram," ujarnya.
Pasal yang dilanggar umumnya yakni Pasal 111, 112, 114 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun sampai maksimal 20 tahun dan seumur hidup.
Ia berharap kepada masyarakat untuk bisa aktif dan dapat berkerja sama dalam pemberantasan pengedaran gelap narkoba terkhusus di wilayah hukum Polres Pasaman.
Bila masyarakat ada menemukan informasi kejadian penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya agar melapor ke Polres Pasaman.
Seterusnya bagi para orang tua agar lebih ketat menjaga atau memperhatikan pergaulan anaknya, bila mengetahui anaknya terindikasi sebagai pemakai atau pecandu narkoba agar cepat melapor ke pihak kepolisian.
"Sebab tidak akan diproses hukum dan kita akan lakukan rehabilitasi melalui Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) atau panti rehabilitas," ujarnya.
Sebaliknya bila pihak orang tua tidak melaporkan ke pihak kepolisian bisa diancam hukuman sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
Ia mengungkapkan hal tersebut merupakan kewajiban para orang tua sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.
"16 tersangka kasus narkoba itu terbanyak sebagai kurir selebihnya sebagai pengedar dan pemakai, sedangkan untuk jumlah kasus narkoba bulan Januari sampai Juli 2021 mencapai sembilan kasus," kata Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir di Lubuk Sikaping, Rabu.
Proses dalam penyelidikan pihak kepolisian ada satu, untuk tahap dua yang sedang berjalan berjumlah ada delapan.
"Selanjutnya jumlah barang bukti ganja ialah 33.712,25 gram dan barang bukti sabu sebanyak 4.74 gram," ujarnya.
Pasal yang dilanggar umumnya yakni Pasal 111, 112, 114 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun sampai maksimal 20 tahun dan seumur hidup.
Ia berharap kepada masyarakat untuk bisa aktif dan dapat berkerja sama dalam pemberantasan pengedaran gelap narkoba terkhusus di wilayah hukum Polres Pasaman.
Bila masyarakat ada menemukan informasi kejadian penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya agar melapor ke Polres Pasaman.
Seterusnya bagi para orang tua agar lebih ketat menjaga atau memperhatikan pergaulan anaknya, bila mengetahui anaknya terindikasi sebagai pemakai atau pecandu narkoba agar cepat melapor ke pihak kepolisian.
"Sebab tidak akan diproses hukum dan kita akan lakukan rehabilitasi melalui Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) atau panti rehabilitas," ujarnya.
Sebaliknya bila pihak orang tua tidak melaporkan ke pihak kepolisian bisa diancam hukuman sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
Ia mengungkapkan hal tersebut merupakan kewajiban para orang tua sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.