Lubuksikaping (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) menemukan sejumlah benda terlarang di dalam kamar narapidana saat razia yang gelar Selasa (6/4) malam.

Kepala Rutan Lubuk Sikaping Novrizal di Lubuk Sikaping, Rabu, mengatakan benda terlarang yang ditemukan tersebut antara lain pisau cutter, gelas, sendok, piring, ikat pinggang, tali, gantungan baju, paku dan alat cukur kumis.

Selain itu para narapidana atau warga binaan tidak boleh membawa ponsel ke dalam Lapas Kelas IIB Lubuk Sikaping.

Jumlah Narapidana sebanyak 113 orang, namun fasilitas kamar hanya 22 kamar.

Kegiatan yang digelar berama Polres Pasaman itu dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke - 57 serta menindaklanjuti surat dari Direktur Keamanan dan Ketertiban tentang razia serentak dan penggeledahan blok hunian di Lembaga Pemasyarakatan. 

Ia mengatakan selama pengeledahan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Selama COVID-19 tidak ada  jam besuk bagi pihak keluarga Narapidana, pihak keluarga hanya barang titipan dan itupun harus diperiksa secara ketat.

Pihak Lapas juga telah menyediakan warung telepon pemasyarakatan bagi narapidana untuk menghubungi pihak keluarganya masing-masing, jika ada keperluan.

"Setelah Tim melakukan razia dan penggeledahan, semuanya aman dan terkendali tidak gangguan sama sekali," ujarnya.

Pewarta : Septria Rahmat
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024