Lubuksikaping (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) masih menunggu perhitungan keuangan dari Inspektorat terkait korupsi dana desa di Nagari Languang, Kecamatan Rao Utara.


"Inspektorat Kabupaten Pasaman telah mengantarkan berkas laporan hasil pemeriksaan anggaran dana desa dan anggaran dana nagari tahun 2018-2019 di Nagari Languang ke Kejaksaan Negeri Pasaman sekitar bulan September 2020," Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus, Kejaksaan Negeri Pasaman, Erik Eriyadi di Lubuk Sikaping, Senin.


Hasil pemeriksaan itu masuk kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta tetapi belum mengetahui berapa jumlah uangnya.


Selanjutnya atas laporan tersebut Kejaksaan Negeri Pasaman telah melakukan penyidikan sebelum dilanjutkan ke tahap penuntuntan.


Ia mengatakan pihaknya juga telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Camat, para perangkat Desa, Wali Nagari, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) dan para Jorong.


Dugaan korupsi itu terindikasi fiktis, markup, pemalsuan tanda tangan dan lainnya, kemungkinan nanti tersangka lebih dari satu.


Nanti kalau sudah ditetapkan tersangka dan perhitungan keuangan sudah jelas, maka akan di beritahukan kembali kepada pihak media.

 

Pewarta : Septria Rahmat
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024