Padang (ANTARA) - Calon Gubernur Sumatera Barat (Cagub Sumbar) Mulyadi merasa dizalimi atas penetapan status tersangka pidana pemilu sehingga mempengaruhi perolehan suaranya pada Pilkada Gubernur (Pilgub) Sumbar 2020.
"Pelaksanaan pilgub Sumbar 2020 jauh dari prinsip jujur dan adil, tiga hari sebelum pencoblosan saya ditetapkan sebagai tersangka, ini sungguh merugikan hati kami," kata Mulyadi pada sidang gugatan Permohonan Hasil Perselisihan Pemilu di Mahkamah Konstitusi yang dipantau secara daring di Padang, Selasa.
Pada pembacaan permohonan dengan perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut dipimpin hakim konstitusi Anwar Usman, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.
Menurut Mulyadi upaya yang dirintisnya selama ini menjadi runtuh berkeping dan mendelegitimasi kepercayaan publik kepadanya di tengah elektabilitas yang tengah menanjak.
"Berita saya ditetapkan sebagai tersangka juga disebarkan secara masif oleh pihak yang berkepentingan di media sosial, cetak dan elektronik," kata dia.
Ia bahkan menemukan kata kunci pemberitaan Mulyadi ditangkap hingga Mulyadi tak layak dipilih sebagai Gubernur Sumbar.
"Saya terlanjur dipersepsikan bersalah di masyarakat, diperlakukan semena-mena padahal telah merintis karir di politik cukup lama, bahkan rela melepaskan jabatan sebagai anggota DPR 2019-2024," ujarnya.
Ia mengemukakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan proses amar maruf nahi mungkar.
Sejalan dengan itu, kuasa hukum Mulyadi, Veri Junaidi saat membacakan permohonan menilai pilkada tidak berjalan demokratis dan ada terjadi penegakan hukum yang dipaksakan dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka.
"Penetapan sebagai tersangka meski dalam penyidikan akhirnya tidak cukup bukti merupakan upaya terstuktur untuk mengembosi suara pemilih sehingga ada mengalihkan suara kepada pasangan calon lain," kata dia.
Ia menilai penetapan tersebut telah menimbulkan citra buruk bagi pemohon karena dilakukan secara singkat pada masa tenang menjelang pemungutan suara.
Veri mencatat berdasarkan penelusuran di twitter terdapat jutaan orang yang terpapar pemberitaan penetapan Mulyadi sebagai tersangka.
Oleh sebab itu ia memohon kepada MK untuk membatalkan putusan KPU Sumbar soal penetapan hasil Pilgub Sumbar yang dilakukan KPU Sumatera Barat.
Selain itu pihaknya juga meminta KPU melakukan pemilihan ulang di seluruh wilayah di Sumbar.
Usai membacakan permohonan majelis hakim melakukan pengesahan alat bukti dan jadwal sidang berikutnya pada 1 Februari 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, bawaslu dan pihak terkait.
Sebelumnya KPU Sumbar menetapkan pasangan nomor urut 4 Mahyeldi - Audy Joinaldy meraih suara terbanyak di Pilgub Sumbar dengan perolehan 726.853 suara atau 32,43 persen.
Peringkat kedua pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dengan 679.069 suara atau 30,30 persen. Lalu pasangan Mulyadi-Ali Mukhni 614.477 suara atau 27,42 persen.
Dan pasangan Fakhrizal-Genius Umar memperoleh 9,86 persen atau 220.893 suara.
KPU Sumbar mencatat total pemilih sebanyak 2.313.278 pemilih atau sekitar 61,68 persen. Total jumlah suara sah 2.241.292 atau k 96,89 persen dan jumlah suara tidak sah 71.986 atau 3,11 persen.
"Pelaksanaan pilgub Sumbar 2020 jauh dari prinsip jujur dan adil, tiga hari sebelum pencoblosan saya ditetapkan sebagai tersangka, ini sungguh merugikan hati kami," kata Mulyadi pada sidang gugatan Permohonan Hasil Perselisihan Pemilu di Mahkamah Konstitusi yang dipantau secara daring di Padang, Selasa.
Pada pembacaan permohonan dengan perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut dipimpin hakim konstitusi Anwar Usman, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.
Menurut Mulyadi upaya yang dirintisnya selama ini menjadi runtuh berkeping dan mendelegitimasi kepercayaan publik kepadanya di tengah elektabilitas yang tengah menanjak.
"Berita saya ditetapkan sebagai tersangka juga disebarkan secara masif oleh pihak yang berkepentingan di media sosial, cetak dan elektronik," kata dia.
Ia bahkan menemukan kata kunci pemberitaan Mulyadi ditangkap hingga Mulyadi tak layak dipilih sebagai Gubernur Sumbar.
"Saya terlanjur dipersepsikan bersalah di masyarakat, diperlakukan semena-mena padahal telah merintis karir di politik cukup lama, bahkan rela melepaskan jabatan sebagai anggota DPR 2019-2024," ujarnya.
Ia mengemukakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan proses amar maruf nahi mungkar.
Sejalan dengan itu, kuasa hukum Mulyadi, Veri Junaidi saat membacakan permohonan menilai pilkada tidak berjalan demokratis dan ada terjadi penegakan hukum yang dipaksakan dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka.
"Penetapan sebagai tersangka meski dalam penyidikan akhirnya tidak cukup bukti merupakan upaya terstuktur untuk mengembosi suara pemilih sehingga ada mengalihkan suara kepada pasangan calon lain," kata dia.
Ia menilai penetapan tersebut telah menimbulkan citra buruk bagi pemohon karena dilakukan secara singkat pada masa tenang menjelang pemungutan suara.
Veri mencatat berdasarkan penelusuran di twitter terdapat jutaan orang yang terpapar pemberitaan penetapan Mulyadi sebagai tersangka.
Oleh sebab itu ia memohon kepada MK untuk membatalkan putusan KPU Sumbar soal penetapan hasil Pilgub Sumbar yang dilakukan KPU Sumatera Barat.
Selain itu pihaknya juga meminta KPU melakukan pemilihan ulang di seluruh wilayah di Sumbar.
Usai membacakan permohonan majelis hakim melakukan pengesahan alat bukti dan jadwal sidang berikutnya pada 1 Februari 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, bawaslu dan pihak terkait.
Sebelumnya KPU Sumbar menetapkan pasangan nomor urut 4 Mahyeldi - Audy Joinaldy meraih suara terbanyak di Pilgub Sumbar dengan perolehan 726.853 suara atau 32,43 persen.
Peringkat kedua pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dengan 679.069 suara atau 30,30 persen. Lalu pasangan Mulyadi-Ali Mukhni 614.477 suara atau 27,42 persen.
Dan pasangan Fakhrizal-Genius Umar memperoleh 9,86 persen atau 220.893 suara.
KPU Sumbar mencatat total pemilih sebanyak 2.313.278 pemilih atau sekitar 61,68 persen. Total jumlah suara sah 2.241.292 atau k 96,89 persen dan jumlah suara tidak sah 71.986 atau 3,11 persen.