Padang, (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL DIKTI) Wilayah X akan menyalurkan bantuan pulsa gratis dari pemerintah ke seluruh mahasiswa aktif yang mengikuti pembelajaran secara daring.
Kepala LL DIKTI Wilayah X Prof Herri, di Padang, Jumat mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan petunjuk teknisnya (Juknis), syarat, dan ketentuan penyaluran bantuan pulsa gratis untuk mahasiswa yang akan menerima bantuan tersebut.
Ia menyebutkan bantuan kuota internet gratis yang akan disalurkan sebesar 50 GB per bulannya ke masing-masing mahasiswa dan dosen.
"Saat ini masih proses pengumpulan data mahasiswa yang akan menerima bantuan pulsa. Bantuan pulsa rencananya akan diberikan kepada semua mahasiswa aktif yang mengikuti pembelajaran melalui daring," kata dia.
Ia mengatakan penyaluran bantuan tersebut sesuai dengan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1950/E1/TI/2020, pada 13 September 2020 tentang Ketentuan Pengajuan Bantuan Kuota Internet Untuk Mahasiswa dan Dosen.
"Proses pengajuan bantuan dapat dilakukan dengan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tiap tahun di laman https://kuotadikti.kemdikbud.go.id/," kata dia.
Lebih lanjut, proses unggah SPTJM dilakukan dengan dua tahap cutoff yaitu pada 15 dan 28 September hingga November 2020 serta pada 15 dan 21 Desember 2020.
"Agar proses penyaluran berjalan dengan efektif, perguruan tinggi dapat mengajukan SPTJM paling banyak dua kali untuk setiap tahap cutoff dan SPTJM ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi (rektor/wakil rektor atau ketua/wakil ketua atau direktur/wakil direktur) di atas materai," kata dia.
Selain itu, ia mengatakan data mahasiswa dan dosen yang sudah diajukan pada SPTJM tidak dapat diubah atau dihapus kecuali untuk pengajuan pada bulan berikutnya, Laman https://kuotadikti.kemdikbud.go.id/ dapat diakses mulai 14 September 2020, mahasiswa yang dapat diajukan sebagai.
"Untuk persyaratan berikutnya terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), berstatus aktif atau sedang double degree, memiliki laporan aktivitas pada semester 2019/2020 Ganjil, 2019/2020 Genap, 2020/2021 Ganjil, atau 2020/2021 Genap, dan belum memiliki status keluar," kata dia.
Ia mengatakan selain mahasiswa, dosen PTS juga mendapat bantuan pulsa gratis dengan persyaratan yang dapat diajukan sebagai penerima bantuan sebagai berikut, terdaftar di PDDikti, ber-home base pada perguruan tinggi dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), belum memiliki status keluar.
"Ketentuan ini akan selalu dievaluasi dan disampaikan secara berkala kepada seluruh perguruan tinggi negeri maupun swasta," kata dia.
Dia berharap melalui bantuan tersebut dapat memberikan keringanan mahasiswa dan dosen yang tengah menjalani perkuliahan secara daring. Khususnya dalam pembelian kuota internet. (*)
Kepala LL DIKTI Wilayah X Prof Herri, di Padang, Jumat mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan petunjuk teknisnya (Juknis), syarat, dan ketentuan penyaluran bantuan pulsa gratis untuk mahasiswa yang akan menerima bantuan tersebut.
Ia menyebutkan bantuan kuota internet gratis yang akan disalurkan sebesar 50 GB per bulannya ke masing-masing mahasiswa dan dosen.
"Saat ini masih proses pengumpulan data mahasiswa yang akan menerima bantuan pulsa. Bantuan pulsa rencananya akan diberikan kepada semua mahasiswa aktif yang mengikuti pembelajaran melalui daring," kata dia.
Ia mengatakan penyaluran bantuan tersebut sesuai dengan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1950/E1/TI/2020, pada 13 September 2020 tentang Ketentuan Pengajuan Bantuan Kuota Internet Untuk Mahasiswa dan Dosen.
"Proses pengajuan bantuan dapat dilakukan dengan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tiap tahun di laman https://kuotadikti.kemdikbud.go.id/," kata dia.
Lebih lanjut, proses unggah SPTJM dilakukan dengan dua tahap cutoff yaitu pada 15 dan 28 September hingga November 2020 serta pada 15 dan 21 Desember 2020.
"Agar proses penyaluran berjalan dengan efektif, perguruan tinggi dapat mengajukan SPTJM paling banyak dua kali untuk setiap tahap cutoff dan SPTJM ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi (rektor/wakil rektor atau ketua/wakil ketua atau direktur/wakil direktur) di atas materai," kata dia.
Selain itu, ia mengatakan data mahasiswa dan dosen yang sudah diajukan pada SPTJM tidak dapat diubah atau dihapus kecuali untuk pengajuan pada bulan berikutnya, Laman https://kuotadikti.kemdikbud.go.id/ dapat diakses mulai 14 September 2020, mahasiswa yang dapat diajukan sebagai.
"Untuk persyaratan berikutnya terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), berstatus aktif atau sedang double degree, memiliki laporan aktivitas pada semester 2019/2020 Ganjil, 2019/2020 Genap, 2020/2021 Ganjil, atau 2020/2021 Genap, dan belum memiliki status keluar," kata dia.
Ia mengatakan selain mahasiswa, dosen PTS juga mendapat bantuan pulsa gratis dengan persyaratan yang dapat diajukan sebagai penerima bantuan sebagai berikut, terdaftar di PDDikti, ber-home base pada perguruan tinggi dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), belum memiliki status keluar.
"Ketentuan ini akan selalu dievaluasi dan disampaikan secara berkala kepada seluruh perguruan tinggi negeri maupun swasta," kata dia.
Dia berharap melalui bantuan tersebut dapat memberikan keringanan mahasiswa dan dosen yang tengah menjalani perkuliahan secara daring. Khususnya dalam pembelian kuota internet. (*)