Tanah Datar (ANTARA) - BPJASMSOTEK atau BPJS Ketenagakerjaan KCP Kabupaten Tanah Datar, secara simbolis Deputi Direktur Kanwil Sumbar, Riau dan Kepri Pepen S. Almas menyalurkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada Fitra Nofrita (42) selaku ahli waris atau istri dari Almarhum Yasrizal (48) yang meninggal pada Jumat (29/5/20), meskipun baru terdaftar sekitar 10 hari.
Prosesi penyerahan santunan juga di hadiri oleh Wakil Bupati Tanah Datar, H. Zuldafri Darma , Assiten Deputi Direktur Bidang Kepesertaan, Boby Foriawan, Kepala Bidang Kepesertaan selaku Pps Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi; Yori Pratama, Kepala KCP Tanah datar, Muhammad Afdal.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau dan Kepri Pepen S. Almas mengatakan BPJamsostek memiliki empat program jaminan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerjda dan Jaminan Pensiu dan untuk menjadi peserta BP Jamsostek itu adalah pekerja penerima upah dan tidak penerima upah, relawan, simpatisan dan lainnya dengan sarat harus yang sudah memiliki KTP.
Banyak manfaat dan perlindungan yang didapatkan dengan menjadi peserta BP Jamsostek . Ada lagi pemberian beasiswa kepada anak peserta ketika peserta bpjamsostek mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia atau meninggal dunia biasa dg masa kepsertaan minimal 3 tahun, beasiswa akan diberikan untk 2 org anak berupa biaya pendidikan mulai dari TK smpai perguruan tinggi, tutur Yori selaku Kepala Bidang Kepesertaan Selaku Pps Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi.
Almarhum didaftarkan ke dalam BP Jamsostek oleh tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 selama ia bertugas.Almarhum terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek pada 18 Mei 2020, kemudian pada 29 Mei 2020 ia dilaporkan meninggal dunia. Maka ahli warisnya berhak menerima santunan kematian berupa uang tunai sebesar Rp42 juta dari Pihak BPJS Ketenagakerjaan
Ia mengatakan untuk penyaluran santunan kematian, pihak BP Jamsostek tidak melihat berapa lama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta. Meski hanya dalam hitungan hari begitu yang bersangkutan meninggal dunia langsung diberikan Rp42 juta.
Deputi Direktur BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau dan Kepri Pepen S. Almas sedang memberikan sambutan saat penyerahan santunan kepada ahli waris salah seorang kepesertaan yang meninggal dunia. (ist)
Sementara untuk jaminan kecelakaan kerja BP Jamsostek akan memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi pada setiap peserta dengan menanggung biaya pengobatan.
Misalnya terjadi kecelakaan kerja lalu masuk rumah sakit, maka peserta cukup memperlihatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan ke pihak rumah sakit.
Jika rumah sakit itu tidak bekerja sama dengan pihak BPJS maka peserta terlebih dahulu membayar semua biaya pengobatan dan kemudian mengklaim semua biaya itu ke kantor BP Jamsostek setempat untuk diganti.
"Untuk di Tanah Datar BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan RSUD M. Ali Hanafiah," katanya.
Namun dibalik ini semua banyak hikmah yang dapat kita ambil sekembalinya almarhum ke sang pencipta. Dari sisi agama inilah hal yang terbaik untuk beliau kembali kepadanya, disisi lain ada jaminan ketenagakerjaan dari BP Jamsostek untuk membantu ahli waris untuk meringankan beban.
"Selain itu dalam keselamatan peserta tidak menunggu waktu lama untuk mendapat jaminan. Sebagai contoh almarhum hanya dalam hitungan minggu sudah bisa mendapat santunan," katanya.
Ia jugamenyampaikan dalam menjamin keselamatan kerja Pemkab Tanah Datar juga proaktif dalam menyadarkan masyarakatnya untuk masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara ahli waris Fitra Nofrita (42) sangat berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan kepada suami sebesar Rp42 juta. Direncanakan uang santunan tersebut akan digunakan untuk biaya pendidikan dua orang anaknya.
"Uang ini akan saya gunakan untuk biaya pendidikan anak kami. Karena keduanya sudah sama-sama menempuh pendidikan sekolah dasar," katanya.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau dan Kepri Pepen S. Almas (kanan) serahkan bantuan secara simbolis ke Wakil Bupati Zuldafri Darma (Istimewa). (Ist)
Prosesi penyerahan santunan juga di hadiri oleh Wakil Bupati Tanah Datar, H. Zuldafri Darma , Assiten Deputi Direktur Bidang Kepesertaan, Boby Foriawan, Kepala Bidang Kepesertaan selaku Pps Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi; Yori Pratama, Kepala KCP Tanah datar, Muhammad Afdal.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau dan Kepri Pepen S. Almas mengatakan BPJamsostek memiliki empat program jaminan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerjda dan Jaminan Pensiu dan untuk menjadi peserta BP Jamsostek itu adalah pekerja penerima upah dan tidak penerima upah, relawan, simpatisan dan lainnya dengan sarat harus yang sudah memiliki KTP.
Banyak manfaat dan perlindungan yang didapatkan dengan menjadi peserta BP Jamsostek . Ada lagi pemberian beasiswa kepada anak peserta ketika peserta bpjamsostek mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia atau meninggal dunia biasa dg masa kepsertaan minimal 3 tahun, beasiswa akan diberikan untk 2 org anak berupa biaya pendidikan mulai dari TK smpai perguruan tinggi, tutur Yori selaku Kepala Bidang Kepesertaan Selaku Pps Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi.
Almarhum didaftarkan ke dalam BP Jamsostek oleh tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 selama ia bertugas.Almarhum terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek pada 18 Mei 2020, kemudian pada 29 Mei 2020 ia dilaporkan meninggal dunia. Maka ahli warisnya berhak menerima santunan kematian berupa uang tunai sebesar Rp42 juta dari Pihak BPJS Ketenagakerjaan
Ia mengatakan untuk penyaluran santunan kematian, pihak BP Jamsostek tidak melihat berapa lama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta. Meski hanya dalam hitungan hari begitu yang bersangkutan meninggal dunia langsung diberikan Rp42 juta.
Misalnya terjadi kecelakaan kerja lalu masuk rumah sakit, maka peserta cukup memperlihatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan ke pihak rumah sakit.
Jika rumah sakit itu tidak bekerja sama dengan pihak BPJS maka peserta terlebih dahulu membayar semua biaya pengobatan dan kemudian mengklaim semua biaya itu ke kantor BP Jamsostek setempat untuk diganti.
"Untuk di Tanah Datar BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan RSUD M. Ali Hanafiah," katanya.
Namun dibalik ini semua banyak hikmah yang dapat kita ambil sekembalinya almarhum ke sang pencipta. Dari sisi agama inilah hal yang terbaik untuk beliau kembali kepadanya, disisi lain ada jaminan ketenagakerjaan dari BP Jamsostek untuk membantu ahli waris untuk meringankan beban.
"Selain itu dalam keselamatan peserta tidak menunggu waktu lama untuk mendapat jaminan. Sebagai contoh almarhum hanya dalam hitungan minggu sudah bisa mendapat santunan," katanya.
Ia jugamenyampaikan dalam menjamin keselamatan kerja Pemkab Tanah Datar juga proaktif dalam menyadarkan masyarakatnya untuk masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara ahli waris Fitra Nofrita (42) sangat berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan kepada suami sebesar Rp42 juta. Direncanakan uang santunan tersebut akan digunakan untuk biaya pendidikan dua orang anaknya.
"Uang ini akan saya gunakan untuk biaya pendidikan anak kami. Karena keduanya sudah sama-sama menempuh pendidikan sekolah dasar," katanya.