Lubuksikaping (Antaranews Sumbar) - Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman, Gusfahmi Arifin mengatakan, sebenarnya potensi penerimaan pajak di daerah itu berjumlah Rp800 miliar setahun. 

Demikian dikatakan Gusfahmi Arifin, saat menggelar pekan panutan penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara efilling, di Lubuk Sikaping, Senin.

Besaran potensi tersebut jika merujuk pada data PDRB Kabupaten Pasaman tahun 2017. Sebagaimana dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setempat, dalam "Pasaman Dalam Angka" yakni sebesar Rp8,05 triliun. 

"Jika kita mampu memungut 10 persen saja, maka sumber penerimaan pajak yang bisa dipungut sebesar Rp800 miliar," ungkapnya. 

Potensi tersebut menjadi tantangan besar bagi pihaknya beserta pihak terkait lainnya untuk menggenjot sumber penerimaan pajak sebesar itu. 

"Jadi, ini adalah tantangan kita semua untuk bahu membahu mengumpulkan penerimaan pajak demi kemakmuran kita bersama," ujarnya. 

Sumber penerimaan pajak (pusat) terbesar di Pasaman, kata Gusfahmi bersumber dari PPN, PPh, disusul Bea Materai dan PPh final, dengan total penerimaan pajak mencapai Rp72 miliar lebih pada 2018 lalu. 

"Untuk PPN sebesar Rp29 miliar, PPh pasal 21 Rp26,6 miliar, Bea Materai Rp5,8 miliar, PPH Final Rp5 miliar. Dengan jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran sebanyak 2.109 wajib pajak. Dari total 25.514 wajip pajak," katanya. 

Penerimaan pajak, juga bersumber dari penerimaan PPh final, khususnya pengalihan hak atas tanah serta bangunan sebesar Rp15,2 miliar. Jumlah PPh yang dipungut sebanyak Rp363 juta. 

"Ini bersumber dari empat notaris (PPAT). PPh final ini juga mengalami kenaikan sebesar 3,17 persen dari tahun 2017 sebesar Rp14,7 miliar dengan nilai PPh Rp351 juta," ujar Gusfahmi. 

Turut hadir pada acara tersebut, Wakil Bupati Pasaman, Atos Pratama, unsur Forkompimda, Kepala KPP Pratama Bukittinggi, Novrisyar, Kepala Kantor KP2KP Lubuksikaping, Gusfahmi Arifin, para Kepala OPD, Instansi Vertikal serta para wajib pajak.

Pewarta : Siri Antoni
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024