Lubuksikaping (Antaranews Sumbar) - sebanyak 90 unit koperasi di daerah itu sudah dibubarkan oleh pemerintah sejak 2017 lalu karena tidak aktif lagi dan tak pernah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).

"Sejak 2017, tercatat 90 koperasi dibubarkan oleh pemerintah di Kabupaten Pasaman," kata Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pasaman, Arizal di Lubuk Sikaping, Kamis. 

Koperasi yang dibubarkan itu sudah tidak aktif lagi, tidak pernah menggelar RAT, pengurusan tidak jelas dan tidak lagi memiliki kewajiban kepada pemerintah atau pun negara. 

Jadi, RAT sebuah kewajiban dan keharusan untuk digelar oleh koperasi. Paling lambat tiga bulan setelah tutup buku, yakni Januari-Maret. Kalau dipertengahan tahun itu tidak efektif.

Arizal pun menyambut baik pelaksanaan RAT oleh KPN Kantor Bupati tersebut tepat waktu. Ia berharap, RAT dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang baik untuk kemajuan koperasi itu ke depan. 

"Pelaksanaan RAT oleh KPN Kantor Bupati merupakan RAT ketujuh yang dilaksanakan oleh koperasi di Pasaman tahun buku 2018, dari total 135 koperasi dan 63 koperasi aktif di Pasaman," ujar Arizal.

Ia menyarankan, sisa hasil usaha yang diperoleh oleh koperasi harus digunakan untuk kesejahteraan anggota koperasi tersebut. Bisa untuk THR anggota, hadiah doorprize dan biaya lain-lainnya untuk kepentingan koperasi.

"Saya melihat likuiditas KPN Kantor Bupati ini cukup baik, sehingga aman dalam memberikan pinjaman yang lebih besar kepada anggotanya," ucap Arizal. 

Kepada pengurus koperasi, Arizal berpesan untuk meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, khususnya memudahkan anggota dalam mengambil pinjaman dan tidak dipersulit. 

"Setiap anggota pun demikian, harus peduli terhadap kemajuan koperasi. Anggota harus sering-sering datang ke kantor koperasi, tanyakan perkembangan koperasi itu tidak apa-apa. Itu hak bapak/ibu semua," katanya.

Kedepan setiap koperasi wajib memiliki nomor induk koperasi (NIK) dan harus pakai nomor induk berusaha (NIB) serta wajib pula mengurus izin usaha simpan pinjam ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

"Sebab, seluruh badan usaha di Indonesia harus terdata dengan baik. Ini upaya pemerintah agar lebih mudah dan gampang dalam memberikan bantuan permodalan nantinya," katanya.  *

Pewarta : Wahyu
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024