Lubuksikaping (Antaranews Sumbar)  - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman, musnahkan 10.346 keping KTP-el rusak, guna menghindari penyalahgunaan. 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pasaman, Sukardi menyatakan, pemusnahan KTP-el ini merupakan kali pertama dilaksanakan oleh pihaknya sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemusnahan KTP dilakukan dengan cara dibakar.

"Seluruh KTP-el yang dimusnahkan itu merupakan kartu identitas kependudukan yang telah rusak atau invalid dan penggantian. Dengan kata lain, KTP-el tersebut tidak lagi bisa digunakan lantaran data yang ada telah dinyatakan tidak valid," kata Sukardi usai peringatan Hari Ibu ke-90, Senin. 

Pemusnahan KTP-el dengan cara dibakar ini merupakan perintah langsung dari Kemendagri. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran nomor. 470.13/1176/ SJ tentang Penatausahaan KTP el rusak atau invalid di wilayah kerja masing-masing Disdukcapil. Tertanggal 13 Desember 2018.

"Kita merubah tata kelola dari dipotong menjadi dimusnahkan dgn cara dibakar. Hal ini kita lakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi KTP-el tercecer atau sengaja dibuang dan disalahgunakan. Langkah ini harus kita ambil," kata dia.

Pihak Disdukcapil melibatkan sejumlah pihak sebagai saksi dalam pemusnahan KTP itu. Seperti, aparat kepolisian, Inspektorat dan Satpol PP. Disdukcapil  juga membuat berita acara dalam pemusnahan KTP-el.

"Kami libatkan pihak kepolisian dan Inspektorat. Pemusnahan juga disaksikan Staf Ahli Bupati, Hermanto, Kasatpol PP dan Damkar, Asmadi. kami buat berita acara," pungkas Sukardi. 

Dikatakan, bahwa pemusnahan itu serentak dilakukan diseluruh Indonesia. pemusnahan KTP-el harus dilakukan untuk pengamanan. Untuk menghindari tempat penyimpanan dokumen negara dari aksi pencurian, pihak Disdukcapil melakukan langkah-langkah pengamanan.

"Ini sebagai langkah antisipasi untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Termasuk pencurian dan hal lainnya," ucap Sukardi. 

Pewarta : Wahyu
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024