Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto, tersangka kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).

Mengenakan rompi jingga tahanan KPK, Setya Novanto tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.25 WIB. Ia dituntun oleh seorang petugas KPK masuk ke gedung KPK dan naik ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan.

Belum diketahui apakah Setya Novanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka dalam kasus korupsi KTP-e. KPK belum memberikan keterangan soal pemeriksaan Setya Novanto kali ini.

Ketua Umum Partai Golkar itu sedang menjalani masa penahanan hingga 20 hari ke depan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Sebelumnya Otto Hasibuan, kuasa hukum Setya Novanto, mengungkapkan bahwa kondisi kliennya itu masih lemah.

Namun Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Setya Novanto dinyatakan fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," kata Febri.

KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Sebelumnya Setya Novanto sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan RSCM karena mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017