Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 12 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Sampai hari ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi di Polres Kutai Kartanegara untuk tersangka Rita Widyasari terkait perkara tindak pidana korupsi menerima gratifikasi. Hari ini sebanyak 12 orang saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Unsur saksi-saksi itu antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Terdiri dari Kepala Seksi Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Kepala Seksi Pemantauan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, dan Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Selanjutnya saksi yang diperiksa antara lain ibu rumah tangga, salesman Auto 2000 Balikpapan, dan unsur swasta lainnya.

Febri menyatakan bahwa penyidik masih mendalami dugaan pemberian-pemberian kepada Bupati Kukar khususnya terkait perizinan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Rencananya pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka Rita Widyasari ini masih akan berlangsung hingga Rabu (29/11) di tempat yang sama," ucap Febri.

KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka.

Diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap, yaitu Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sementara diduga sebagai pemberi, yakni Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.

Sedangkan diduga sebagai penerima gratifikasi, yakni Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

Hery Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada kepada Rita Widyasari terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima.

Selain itu, Rita Widyasari dan Khairudin diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

Yaitu berupa uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Sebagai penerima, Rita Widyasari disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak pemberi Hery Susanto Gun disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai pihak penerima gratifikasi Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017