Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang mengatakan, pemberian gelar pahlawan merupakan hak prerogatif Presiden dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak sehingga tidak perlu diperdebatkan dan berpolemik karena pemerintah punya pertimbangan matang untuk memutuskan sebuah kebijakan.

"Kebijakan pemberian gelar pahlawan itu hak prerogatif pemerintah, sehingga tidak perlu diperdebatkan," kata Oesman Sapta Odang atau Oso seusai memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan di KRI Dr. Soeharso 909, di perairan Teluk Jakarta, Jumat.

Dia meyakini ada faktor-faktor yang tidak mudah dalam memberikan gelar pahlawan dan Presiden telah melalui proses yang panjang sebelum mengambil kebijakan tersebut.

Menurut dia masyarakat tidak perlu berpolemik terkait hal itu sehingga jika ada pihak yang belum menerima gelar pahlawan, maka harus bersabar.

"Bagi yang telah menerima gelar pahlawan maka berbahagia dan yang belum harus bersabar," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/11).

Pemberian gelar tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 115/TK/Tahun 2017 per-tanggal 6 November tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Keempat tokoh tersebut yakni TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Majid dari NTB, Laksamana Malahayati dari Aceh, Sultan Mahmud Riayat Syah dari Kepulauan Riau, dan Lafran Pane dari Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemberian anugerah gelar Pahlawan Nasional ini sesuai dengan usulan dari Kementerian Sosial RI tentang permohonan pemberian gelar pahlawan Nasional.

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penganugerahan gelar pahlawan murni keputusan Presiden dan Kementerian Sosial hanya menyiapkan tim pengkajian dan penelitian untuk gelar pahlawan tersebut.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017