Polisi Malaysia Bongkar Sindikat Narkoba Internasional

id Polisi Malaysia Bongkar Sindikat Narkoba Internasional

Kuala Lumpur, (Antara) - Empat lelaki Iran dan dua warga Nigeria ditangkap polisi bersama 22,9 kg shabu-shabu senilai 4,6 juta ringgit, dalam empat operasi penggerebekan di Bukit Jalil dan Ampang. Keenam tersangka berusia antara 20 hingga 46 tahun itu diduga merupakan anggota sindiket pengedar narkoba internasional yang beroperasi di Malaysia. Kepala Unit Penyelidikan Kejahatan Narkotika Bukit Aman, Datuk Noor Rashid Ibrahim seperti dikutip media-media lokal di Kuala Lumpur, Kamis mengatakan dalam serbuan pertama pada Senin (12/5) pukul 14.00 waktu setempat, empat lelaki Iran ditahan saat menaiki sebuah mobil di depan sebuah kedai di Ampang Utama. Polisi menemukan empat bungkusan shabu-shabu disembunyikan di tempat duduk belakang kendaraan tersebut. Dalam penggerebekan di sebuah apartemen di Bukit Jalil, polisi menahan seorang wanita warga negara Nigeria serta merampas lima bungkusan plastik berisi shabu-shabu yang disembunyikan dalam kotak perekam video. Seorang lagi warga Nigeria ditangkap dalam serbuan berbeda di Bukit Jalil. Bersama tersangka polisi menyita satu tas berisi 718 gram shabu-shabu. Sementara itu di Johor Bahru, sebuah sindikat pengedar narkoba internasional berhasil dilumpuhkan polisi dengan menahan empat anggota sindikat dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di Taman Abad, Johor Bahru pada Sabtu (10/5). Bersama keempat tersangka polisi menyita berbagai jenis narkoba dan peralatan terkait penggunaan narkoba, semuanya bernilai 3,4 juta ringgit. Kepala Polisi Negeri, Datuk Mohd Mokhtar Mohd Shariff mengatakan serbuan pada pukul 13.00 itu membawa kepada penahanan seorang lelaki warga lokal berusia 43 tahun, seorang warga Singapura (44 tahun) dan masing-masing seorang wanita warga Tiongkok dan Vietnam berusia 35 dan 28 tahun. Dalam pemeriksaan di rumah tiga tingkat milik salah seorang tersangka itu, polisi menemukan 5.131 pil ekstasi, 2.200 pil eramin 5, dan 138 gram shabu-shabu dengan total nilai diperkirakan 427.170 ringgit. Mohd Mokhtar mengatakan semua tersangka yang ditahan didapati positif mengkonsumsi ekstasi sementara warga lokal yang ditahan memiliki catatan kriminal berkaitan kasus narkoba. Keempat tersangka dijerat Seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya 1952 dengan ancaman hukuman gantung. (*/sun)