Panwaslu Laporkan Dugaan Money Politik

id Panwaslu Laporkan Dugaan Money Politik

Simpang Ampek, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pasaman Barat menemukan dugaan money politik di Kecamatan Kinali yang diduga mengarahkan suara ke salah satu calon legislatif (caleg) di daerah itu. "Saat ini berkas dugaan itu sudah kami serahkan ke Polres Pasaman Barat untuk ditindaklanjuti, karena jika ada indikasi pidana maka yang akan memprosesnya adalah pihak Kepolisian," kata Ketua Panwaslu Pasaman Barat, Elfi Sukaisih di Simpang Ampek, Kamis. Ia mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut pada Rabu (23/4) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Saksi dan barang buktinya juga lengkap dilampirkan. "Barang bukti berupa uang pecahan Rp50 ribu dan contoh surat suara serta nama saksi juga ada. Tindakan money politik itu dilakukan oleh salah seorang suruhan dari seorang caleg di daerah itu," katanya. Ia mengatakan dugaan money politik tersebut belum bisa dipastikan apakah seorang caleg yang menyuruh atau tidak. Sebab, yang membagikan uang tersebut saat pemilihan dilakukan oleh seorang warga. "Mengenai siapa yang dilaporkan biarlah pihak Kepolisian yang akan mengusutnya dan tidak etis disebutkan saat ini karena masih dalam tahap penyelidikan dan pembuktian," katanya. Jika terbukti, katanya, berdasarkan UU RI Nomor 8 tahun 2012 pasal 301 ayat 3 mengatakan setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP Sofyan Hidayat membenarkan atas laporan panwaslu tersebut yang diduga ada tindakan money politik saat pemilihan berlangsung. "Memang ada kami menerima laporan panwaslu dan saat ini masih dalam penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi," katanya. Ia menyebutkan pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan dugaan money politik tersebut. Namun, siapa tersangkanya belum diketahui dengan pasti karena dalam waktu dekat Kepolisian akan memanggil pelapor dan terlapor. (*/alt)