OJK Bekukan Kegiatan Usaha Diamon Jaya Multifinance

id OJK Bekukan Kegiatan Usaha Diamon Jaya Multifinance

OJK Bekukan Kegiatan Usaha Diamon Jaya Multifinance

Jakarta, (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan atas nama PT Diamon Jaya Multifinance karena tidak dapat memenuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Keterangan tertulis OJK melalui laman resminya yang dikunjungi di Jakarta, Senin menyebutkan pembekuan kegiatan usaha perusahaan yang berlokasi di Semarang Jawa Tengah itu berdasar Surat OJK Nomor S-49/NB.2/2014 yang ditetapkan pada 28 Februari 2014. Pembekuan kegiatan usaha tersebut berdasarkan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 11, Pasal 19 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.021/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan serta Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non-Bank. Dengan pembekuan kegiatan usaha itu maka perusahaan tersebut dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru. OJK juga mencabut izin usaha PT Artha Nusa Sembada dan PT Freeport Finance Indonesia sebagai perusahaan modal ventura. Pencabutan izin usaha dilakukan karena PT Artha Nusa Sembada dan PT Freeport Finance Indonesia telah melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi perusahaan modal ventura. Berdasarkan surat yang dikirim Direksi PT Artha Nusa Sembada dengan Nomor 0001/ANS/I/2014 tanggal 6 Januari 2014, laporan hasil rapat umum pemegang saham PT Artha Nusa Sembada menyatakan perubahan kegiatan usaha. Perubahan itu telah disetujui oleh instansi berwenang melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-65570.AH.01.02 Tahun 2013 tanggal 13 Desember 2013. Sesuai ketentuan Pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura, maka perusahaan modal ventura yang mengubah kegiatan usaha akan dicabut izin usahanya. Melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-17/D.05/2014, maka izin usaha PT Artha Nusa Sembada sebagai perusahaan modal ventura dinyatakan dicabut. Dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK itu, Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-344/KM.10/2009 yang menyatakan PT Artha Nusa Sembada sebagai perusahaan modal ventura juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sedangkan berdasarkan surat Direksi PT Freeport Finance Indonesia yang bernomor 005/FFI/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013, hasil rapat umum pemegang saham memutuskan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi perusahaan pembiayaan. Keputusan ini juga telah disetujui oleh instansi berwenang melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-61842.AH.01.02 Tahun 2013 tanggal 28 November 2013. Selain itu Direksi PT Freeport Indonesia dengan surat bernomor 006/FFI/XII/2013 tanggal 17 Desember 2013 menyampaikan akta rapat umum pemegang saham yang memuat keputusan pengembalian izin usaha PT Freeport Finance Indonesia sebagai Perusahaan Modal Ventura. Sesuai ketentuan Pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura, maka Perusahaan Modal Ventura yang mengubah kegiatan usaha akan dicabut izin usahanya. Izin juga dicabut apabila suatu perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai perusahaan modal ventura. Melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-18/D.05/2014, maka izin usaha PT Freeport Finance Indonesia sebagai Perusahaan Modal Ventura dinyatakan dicabut. Dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK itu maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 464/KMK.013/1992 yang menetapkan izin usaha PT Freeport Finance Indonesia sebagai Perusahaan Modal Ventura juga dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Ke dua Keputusan Dewan Komisioner OJK ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 24 Februari 2014. Dengan dicabutnya izin PT Artha Nusa Sembada dan PT Freeport Indonesia, maka ke dua perusahaan itu diminta menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*/sun)