Kasus Teuku Bagus Naik ke Pengadilan

id Kasus Teuku Bagus Naik ke Pengadilan

Jakarta, (Antara) - KPK menyatakan kasus yang menjerat Teuku Bagus Mohammad Noor (TBMN) terkait dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang sudah siap naik ke meja persidangan. "Hari ini kasus Hambalang dengan tersangka TBMN naik ke tahap dua atau P21. Dalam waktu 14 hari ke depan berkasnya akan disampaikan ke pengadilan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis. Mantan Kepala Divisi Konstruksi I Operasi PT Adhi Karya itu disangkakan mengeruk keuntungan dan memperkaya diri melalui proyek pembangunan Pusdiklat Olahraga Hambalang, Jawa Barat. Teuku Bagus dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pengenaan pasal itu karena Teuku Bagus diduga menyebabkan kerugian negara dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dia diduga bersama-sama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Kasus Hambalang juga menyeret mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi. Melalui pengembangan kasus oleh KPK, Anas juga menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*/sun)