DPR: UU Kepailitan Tidak Menggugurkan Semua Sita

id DPR: UU Kepailitan Tidak Menggugurkan Semua Sita

Jakarta, (Antara) - DPR menyatakan Pasal 242 ayat (2) UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak menggugurkan semua sita tanpa memperhatikan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Hal ini diungkapkan Anggota DPR Ruhut Poltak Situmpul saat membacakan jawaban DPR atas pengujian Pasal 242 ayat (2) UU Kepailitan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis. Dia juga mengatakan bahwa ketentuan Pasal 242 ayat (2) UU Kepailitan memberikan suatu persyaratan atau kondisi, yakni "Kecuali telah ditetapkan tanggal lebih awal oleh pengadilan berdasarkan permintaan pengurus". "Sehingga mekanisme PKPU tidak berusaha mengabaikan adanya keputusan dari lembaga peradilan jika telah ada keputusan yang mengikat," kata anggota DPR dari Fraksi Demokrat ini. Ruhut juga menegaskan bahwa ketentuan dan pengaturan dalam pasal-pasal terkait PKPU diatur sedemikian rupa agar tujuan dari proses PKPU dapat tercapai, yakni keringanan yang diberikan tidak lama kepada debitur untuk mendapatkan penghasilan yang akan cukup melunasi semua utang-utangnya. Pengujian UU Kapilitan ini dimohonkan oleh legal manager PT Daya Radar Utama, Muhammad Idris. Pemohon berkeberatan dengan Pasal 242 ayat (2) UU Kepailitan karena dianggap melanggar hak konstitusional Pemohon sebagai perwakilan badan hukum privat. Pasal 242 (2) UU 37/2004 berbunyi: "Kecuali telah ditetapkan tanggal yang lebih awal oleh Pengadilan berdasarkan permintaan pengurus, semua sita yang telah diletakkan gugur dan dalam hal Debitor disandera, Debitor harus dilepaskan segera setelah diucapkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tetap atau setelah putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap, dan atas permintaan pengurus atau Hakim Pengawas, jika masih diperlukan, Pengadilan wajib mengangkat sita yang telah diletakkan atas benda yang termasuk harta debitor". Pemohon mendalilkan Pasal 242 ayat (2) UU Kepailitan tidak mencerminkan asas kepastian hukum karena menggugurkan sita yang telah dilaksanakan terlebih dahulu kurang lebih dua tahun sebelum pelaksanaan perusahaan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pemohon menilai tidak memperoleh haknya karena dibatasi dan dihalangi oleh ketentuan tersebut, yang secara limitatif memberikan kewenangan kepada hakim pengawas dan pengurus PKPU mencabut penetapan sita jaminan yang telah dilaksanakan Pengadilan Negeri terlebih dahulu kurang lebih dua tahun sebelum pelaksanaan perusahaan dalam PKPU. (*/sun)