Jusuf Kalla Saksi Meringankan Mantan Sekjen Kemlu

id Jusuf Kalla Saksi Meringankan Mantan Sekjen Kemlu

Jusuf Kalla Saksi Meringankan Mantan Sekjen Kemlu

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat dalam kasus pengelolaan dan penyelenggaraan rapat dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri tahun 2004-2005. "Saya diminta jadi saksi yang meringankan untuk Pak Djadnan, saksi 'A De Charge', Pak Djadnan yang ditersangkakan karena menyelenggarakan konferensi-konferensi internasional pada zaman krisis," kata Kalla saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa. Sudjadnan yang juga mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat tersebut adalah pejabat pembuat komitmen dan diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp18 miliar karena penyelenggaraan konferensi internasional pasca bencana tsunami 2004. "Saya cuma ingin mengatakan bahwa dia hanya melaksanakan keputusan pemerintah," tambah Kalla. Artinya menurut Kalla, Sudjadnan hanya menjalankan perintah. "Itu perintah dari negara, ya perintah saya juga," ungkap Kalla. Namun ia mengelak apakah atasan Sudjadnan saat itu yaitu mantan menteri luar negeri Hasan Wirajuda harus juga ikut bertanggung jawab. "Saya tidak tahu, yang penting itu keputusan negara," jelas Kalla. Ketua Palang Merah Indonesia itu juga tidak tahu kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan seminar. Kalla mengaku diminta langsung oleh Sudjadnan untuk menjadi saksi meringankan. "Yang minta (jadi saksi meringankan) juga Pak Djadnan, tapi saya memang menawarkan itu sebelumnya karena saya tahu persoalannya, saya siap untuk membantu memberikan penjelasan bahwa itu adalah perintah negara," tambah Kalla. Sudjadnan sendiri sudah ditahan KPK sejak 14 November 2013 di rumah tahanan Cipinang Jakarta Timur. Sudjadnan sebelumnya mengaku bahwa ia hanyalah korban dan mengklaim tidak menerima aliran dana terkait dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya. "Tidak ada aliran dana apa pun kepada saya, yang menjebak ialah orang-orang di bawah saya. Mereka menjarah uang. Panitia-panitia itu menggunakan uang dengan serampangan, kemudian saya harus bertanggung jawab," kata Sudjanan pada 14 November 2013. Ia menyebut sejumlah pihak harus bertanggung jawab antara lain kepala biro keuangan Eka Warsita dan bendaharawan pelaksana anggaran Putu, keduanya sudah pensiun. KPK telah memeriksa mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dan mantan Duta Besar Indonesia untuk Rusia Djohauri Oratmangun dalam kasus ini. Sudjadnan ditetapkan menjadi tersangka sejak 21 November 2011 dengan sangkaan dari pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. Sebelumnya, ia terbukti terlibat korupsi dana perbaikan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura 2003-2004, ia divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 19 Januari 2011. Putusan tersebut lebih ringan dari jaksa yang menuntut agar Sudjadnan dihukum tiga tahun penjara. Menurut hakim, Sudjadnan terbukti menerima uang 200 ribu dollar AS dari Duta Besar RI untuk Singapura saat itu, Slamet Hidayat, pemberian tersebut bertujuan untuk memuluskan pencairan dana renovasi gedung Kedutaan RI di Singapura sebelum ada persetujuan menteri keuangan. (*/jno)