750 Pekerja Mandiri Daftar ke BPJS Kesehatan Padang

id 750 Pekerja Mandiri Daftar ke BPJS Kesehatan Padang

750 Pekerja Mandiri Daftar ke BPJS Kesehatan Padang

Kartu BPJS. (Antara)

Padang, (Antara) - Sebanyak 750 pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah di Padang telah mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di wilyah Padang, sejak lembaga itu beroperasi pada 1 Januari 2014. "Berdasarkan data BPJS Kesehatan mereka sudah mendaftar menjadi peserat mandiri," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Edi Martadinata di Padang, Kamis. Menurut dia, pekerja mandiri atau pekerja informal yang hendak mendaftar dapat membawa kartu tanda penduduk, foto serta mengisi sejumlah formulir. Pembayaran iuran dapat melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yakni PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan PT Bank Mandiri Tbk. "Iuran pekerja informal, seperti artis, nelayan atau petani tidak ditetapkan berdasarkan persentase upah melainkan nominal uang dan dibagi ke dalam tiga kelas, yakni kelas I (Rp59.500), kelas II (Rp42.500) dan kelas III (Rp25.500)," ujarnya. BPJS Kesehatan Cabang Padang membuka delapan loket pendaftaran bagi pekerja mandiri yang mau melakukan pendaftaran. "Loket pendaftaran di kantor BPJS Kesehatan Cabang padang dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB," jelas Edi Martadinata. Dia mengatakan bahwa BPJS Kesehatan Wilayah Padang belum mendapatkan ada dari perusahan yang menjadi peserta BPJS Kesehatan. "Kami masih menunggu pendaftaran dari perusahan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan," katanya. Menurut dia, peserta JPK mandiri Jamsostek tidak otomatis beralih ke BPJS Kesehatan. Peserta bersangkutan harus mendaftar baru, dan iurannya mengikuti mekanisme untuk pekerja bukan penerima upah. "Harus mendaftar menjadi peserta baru. Iurannya bukan berdasarkan persentase tapi nominal, ada kelas I, II dan III," jelas dia. Iuran bagi karyawan penerima upah sebesar 4,5 persen dari gaji karyawan per bulan hingga 30 juni 2015 dan meningkat menjadi 5 persen pada 1 Juli 2015. "Adapun dari komposisi besaran iuran tersebut, pengusaha diminta membayarkan iuran karyawannya sebesar empat persen, sedangkan pekerja sebesar 0,5 persen sebelum 1 Juli 2015 dan 1 persen setelah 1 Juli 2015," jelas Edi Martadinata. Dia menambahkan BPJS Kesehatan menggunakan sistem pola pembayaran "Indonesia Case Absed Groups" (INA-CBG's) dalam pelayanan pembayaran. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013 yang merupakan revisi dari Perpres No 12 Tahun 2013 mengenai jaminan kesehatan. Diberlakukannya INA-CBG's yakni memberi tarif terstandarisasi dan lebih pasti dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Semoga bisa menstabilkan masing-masing fungsi pelayanan," katanya. (*/zon/jno)