Polres Padangpariaman Selidik Caleg Berijazah Palsu

id Polres Padangpariaman Selidik Caleg Berijazah Palsu

Padang, (Antara) - Polisi Resor (Polres) Padangpariaman, Sumatera Barat menyelidiki "DY" Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar yang diduga menggunakan ijazah palsu sebagai syarat mencalonkan sebagai anggota DPRD pada Pmeilu 2014. "Penyidik Unit Reskrim Polres Padangpariaman masih menyilidiki kasus dugaan ijazah palsu caleg dari Partai Golkar tersebut,"kata Wakapolres Padangpariaman, Kompol Syafruddin saat dikonfimrasikan dari Padang, Kamis. Menurut dia, penyidik Reskrim Polres Padangpariaman baru memeriksa saksi pelapor dalam kasus caleg diduga menggunakan ijazah palsu "Penyidik Reskirm berencan akan memanggil "DY" untuk dimintai keterangan sehubungan dari laporan warga yang masuk ke pihak kepolisian,kata dia. Polres Padangpariaman dalam hal ini, akan melakukan langkah melakukan penyelidikan, salah satunya mengumpulkan bukti-bukti yang konkrit "Dalam penyelidikan itu pihak kepolisian akan berkordinasi dengan pihak KPU dan Dinas Pendidikan sebagai yang berkaitan dalam kasus tersebut,"jelas Syafruddin. Sementara itu ditempat terpisah, Ketua KPU Padangpariaman Vifner menyatakan, KPU saat pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum menerima masukan dari masyarakat ada caleg diduga menggunakan ijazah palsu. "Pihaknya baru tahu setelah ada salah satu LSM melaporkan caleg didugan menggunakan ijazah palsu sebagai syarat mencalonkan sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2014,"kata dia. Menurut dia, masalah ini sudah masuk ranah hukum sehingga KPU Padangpariaman menyerahkan kepada penyidik Padangpariaman untuk menyelidiki kasus tersebut. "Pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus caleg diduga menggunakan ijazah palsu,"ujar dia. Saat ini lanjut Vifner KPU tidak bisa untuk melakukan pencoretan "DY" sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2014 Kabupaten Padangpariaman,karena sudah masuk dalam proses pencetakan nama dikertas surat suara Pemilu 2014. "Tidak bisa dilakukan pergantian atau pencoret caleg, walaupun caleg tersebut dinyatakan bersalah dan sudah ada keputusan hukum tetap dipengadilan,"jelas dia. Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Indonesia (LSM BAKIN) Perwakilan Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, Arya Rajo Sampono melaporkan caleg Partai Golkar Kabupaten Padangpariaman berinisial "DY" diduga menggunakan ijazah palsu ke Polisi Resor (Polres) Padangpariaman dengan nomor laporan 02/LSMBAKIN/XI/2013 pada hari Jumat 29 November 2013. (*)