Boediono: Pelaksanaan BPJS Kesehatan Tak Bisa Ditawar

id Boediono: Pelaksanaan BPJS Kesehatan Tak Bisa Ditawar

Boediono: Pelaksanaan BPJS Kesehatan Tak Bisa Ditawar

Wakil Presiden Boediono. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Wakil Presiden Boediono mengatakan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sudah tidak bisa ditawar lagi, yaitu mulai 1 Januari 2014, sehingga semua persiapan harus dipersiapkan sebaik mungkin, terutama perangkat di PT Askes (Persero). "Saya tadi sudah mendapat jaminan dari pak dirut Askes bahwa semua sudah selesai dipersiapkan, mulai dari perangkat lunak sampai dengan manusianya di kantor pusat dan cabang," kata Boediono kepada pers di halaman Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih Jakarta, Rabu. Hal itu disampaikan Boediono yang didampingi Menteri Kesehatan Nafsiah Mboy dan Dirut PT Askes Fachmi Idris meninjau persiapan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan dimulai 1 Januari 2014 ke kantor pusat PT Askes dan Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih. Boediono menilai dari hasil peninjauan persiapan dan perangkat kerja di PT Askes, pelaksanaan BPJS sudah sangat bagus sehingga diharapkan dapat berjalan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. "Kalaupun nanti ada perbaikan tentu akan dilakukan di sana-sini sambil berjalan," tutur Boediono. Dalam peninjauannya tersebut Wapres Boediono juga menyatakan rasa puasnya dengan berbagai persiapan yang dilakukan PT Askes. ""Saya melihat persiapannya sangat bagus dan moga-moga bisa berjalan baik," ucapnya, berharap. Fachmi Idris mengatakan untuk menjalankan BPJS awal 2014, pihaknya melakukan kerjasama pengalihan program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek pada Marwet 2013, TNI-Polri pada Juli 2013, dan program Jamkesmas dengan kementerian Kesehatan pada September 2013. Progres pengalihan data dari ketiga sumber itu sampai saat ini terus berproses hingga akhir 2013, dan diharapkan siap digunakan tahun 2014. Untuk mengoperasikan BPJS Kesehatan pada 2014, PT Askes minimal memiliki 6.000 SDM dan saat ini hanya ada 4.000 pegawai dan untuk menambah kekurangan tenaga, setiap tahun perseroan bakal merekrut 1.500 pegawai. UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengamanatkan PT Askes (persero) menjadi BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan akan menyelenggarakan jaminan kesehatan. BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan yang sebelumnya dilaksanakan oleh PT Askes (Persero) dan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya dilaksanakan PT Jamsostek (Persero). Seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. (*/jno)