Sindikat Narkoba Internasional Libatkan Warga Asing Dibongkar

id Sindikat Narkoba Internasional Libatkan Warga Asing Dibongkar

Jakarta, (Antara) - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan sindikat narkoba internasional yang melibatkan warga negara asing yang mengedarkan narkoba jenis baru yaitu pil methamphetamin. "Kasus ini terungkap berawal dari laporan melalui SMS online 1717 yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama dua bulan. Dari hasil penyelidikan diketahui ada pembuatan dan pencetakan narkoba untuk diedarkan ke tempat hiburan di Jakarta," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjenpol Sujarno di Jakarta, Senin. Sujarno mengatakan dari beberapa operasi penangkapan yang dilakukan di beberapa tempat, polisi menangkap 16 anggota sindikat, empat di antaranya warga negara Malaysia dan satu warga negara China. Menurut Sujarno, para pelaku warga negara asing diduga sudah berulang kali masuk ke Indonesia, terlihat dari banyaknya cap dari imigrasi Indonesia di paspornya. Seluruh tersangka berhasil ditangkap berawal dari penangkapan tersangka HD di sebuah apartemen di Sunter, Jakarta Utara pada Jumat (1/11). Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 708 methamphetamin pil, 3,5 kilogram methamphetamin bubuk siap cetak dan seperangkat alat cetak. Dari penangkapan HD, diketahui ada enam orang pengedar, yaitu FH, TT, ACH, LB, RN dan JW yang mengedarkan di tempat-tempat hiburan di Jakarta. Mereka ditangkap pada Selasa (5/11) di Jalan Hayam Wuruk, Slipi dan Kemayoran dengan barang bukti 1.000 butir methamphetamin pil dan 100 gram sabu-sabu. Dari keterangan para tersangka yang sudah ditangkap, polisi kemudian menemukan keterlibatan BR, seorang narapidana yang dipenjara di LP Cipinang. Diketahui, BR mendapatkan sabu-sabu dan methamphetamin bubuk dari warga negara China berinisial BL yang saat ini berada di Guang Zhou, China. Pengembangan pemeriksaan dan penyelidikan polisi menemukan adanya sindikat lainnya, yaitu empat warga negara China berinisial VCKW, LYH, MKC dan XY yang berada si Jakarta. Mereka ditangkap pada Sabtu (9/11) di sebuah apartemen di Ancol dan Jalan Hayam Wuruk dengan barang bukti 60 gram sabu-sabu, 100 butir ekstasi (MDMA) dan 80 gram keytamin. Dari pengembangan penyelidikan terhadap 11 tersangka, diketahui BL juga memiliki anggota sindikat seorang warga negara China yang menjadi penyandang dana di Jakarta. Akhirnya, pada Sabtu (16/11) di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat polisi berhasil menangkap empat orang anggota sindikat lainnya, yaitu SGF (warga negara China), KSMG, MM dan AND dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu, 1.400 butir ekstasi, 300 butir methamphetamin pil, satu kilogram methamphetamin bubuk dan seperangkat alat cetak. "Methamphetamin pil merupakan narkoba jenis baru yang di Thailand dan Myanmar biasa disebut Yaba. Meskipun jenis baru, tetapi sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Wakapolda Brigjenpol Sujarno. Sujarno mengatakan 16 tersangka itu akan dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan 20 tahun serta denda maksimum Rp10 miliar. "Mereka harus dihukum seberat-beratnya. Para WNA itu berupaya merusak generasi muda Indonesia, sementara para tersangka yang WNI ingin menghancurkan bangsanya sendiri," katanya. (*/jno)