Pengacara Teuku Benarkan Aliran Dana ke Anas

id Pengacara Teuku Benarkan Aliran Dana ke Anas

Pengacara Teuku Benarkan Aliran Dana ke Anas

Anas Urbaningrum

Jakarta, (Antara) - Pengacara tersangka kasus Hambalang Teuku Bagus Mohammad Noor, Haryo Budi Wibowo, membenarkan isi dakwaan Deddy Kusdinar tentang aliran dana proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang yang mengalir ke sejumlah pihak termasuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan pimpinan Banggar DPR Olly Dondokambey. "Kira-kira demikian," kata Haryo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam. Haryo mengatakan kliennya Teuku Bagus tidak mengenal langsung Anas Urbaningrum namun uang yang mengalir ke Anas sejumlah Rp2,21 miliar itu diberikan oleh Indrajaya Manapol, mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) yang menjabat sebelum Teuku Bagus. Sedangkan pemberian uang kepada Olly diberikan lewat Manajer Pemasaran PT Adhi Karya Arief Taufiqurrahman. Dalam dakwaan Olly disebut menerima uang sebesar Rp2,5 miliar. "Pemberian uang kepada orang-orang DPR itu perantara-nya Arief dan Indrajaya," ungkap Haryo. Namun Haryo tidak menegaskan apabila Arief maupun Indrajaya seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka. "Saya nggak bilang seperti itu, dia mungkin posisinya terjepit juga. Kalau internal Adhi Karya kan kondisinya terjepit," kata Haryo. Haryo justru mengungkapkan bahwa ada pihak yang lebih kuat dari Adhi Karya yang seharusnya menjadi tersangka lain. "Ada yang lebih kuat lagi yang membawahi Adhi Karya, Deputi Kementerian Negara BUMN. Adhi karya hanya struktur korporat saja," tegasnya. Dalam dakwaan Deddy Kusdinar, tersangka Hambalang yang sudah menjadi terdakwa, dana Hambalang mengalir mulai dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng (melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng) hingga ke-32 perusahaan subkontraktor yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp463,66 miliar. Mantan ketua umum Anas Urbaningrum mendapatkan Rp2,21 miliar yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010 yang diduga digunakan untuk kemenangan Anas menjadi Ketua Umum Partai demokrat dalam Kongres Demokrat 2010 di Bandung. Adapun beberapa anggota DPR yang juga menerima uang antara lain, Ketua Komisi X Mahyudin sebesar Rp 500 juta, Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor Rp4,5 miliar, orang dekat Anas, Machfud Suroso Rp18,8 miliar, pimpinan banggar Olly Dondokambey Rp2,5 miliar. Teuku Bagus Mukhamad Noor sendiri telah ditahan usai diperiksa, Jumat, untuk kedua kalinya oleh penyidik KPK sejak menjadi tersangka Hambalang pada 1 Maret 2013. (*/sun)