PKS Setuju Anggota DPR Diberi Dana Pesangon

id PKS Setuju Anggota DPR Diberi Dana Pesangon

PKS Setuju Anggota DPR Diberi Dana Pesangon

Ketua Fraksi PKS di DPR RI Hidayat Nur Wahid. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Ketua Fraksi PKS di DPR RI Hidayat Nur Wahid setuju anggota DPR yang habis masa kerjanya diberi dana pesangon bukan dana pensiun sehingga tidak membebani keuangan negara. "Kalau namanya pesangon atau apapun itu satu hal masih bisa dimengerti pengganti pensiun, hal itu karena mereka telah bekerja untuk kepentingan publik dalam waktu tertentu memberikan yang terbaik," kata Hidayat di Jakarta, Jumat. Hidayat mengatakan pemberian dan pesangon itu tetap saja harus dipertimbanmgkan secara benar. Selain itu menurut dia anggota DPR yang diberi pesangon itu tidak melakukan tindakan melanggar hukum, krimimal, moral yang mencederai kepercayaan publik. "Bagi mereka yang tidak memiliki masalah hukum saya kira wajar saja menerima pesangon tapi bagi mereka yang melanggar saya kira tidak wajar," tegasnya. Dia menilai pemikiran pemberian pesangon itu wajar saja mengemuka yang dikaitkan dengan fungsi DPR yang periodik karena tidak selamanya seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Anggota DPR menurut dia merupakan jabatan politik sama halnya dengan presiden, menteri dan lembaga hukum seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. "Sebaiknya usulan ini dilakukan menjadi undang-undang kepegawaian nmgaar berikan ruang untuk pensiun, prinsipnya kami setuju," katanya. Namun Hidayat tidak bisa memberikan usulan mengenai nilai pesangon yang diberikan kepada anggota DPR yang sudah berakhir masa tugasnya. Dia menyerahkan kepada instansi terkait seperti Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). "Institusi tersebut yang punya kewenangan mengatur gaji dan standar pesangon bagi anggota DPR yang sudah bekerja untuk kepentingan publik," katanya. Sebelumnya anggota Komisi III dari Partai Hanura Martin Hutabarat menilai anggota DPR tidak perlu menerima uang pensiun karena akan membebani keuangan negara. Martin menilai apabila negara ingin menunjukkan penghargaanya bagi anggota DPR yang telah usai masa jabatannya maka hal itu dapat dilakukan dengan pemberian uang pesangon. Hal tersebut menurut dia menyangkut kepentingan umum dalam jangka panjang. (*/jno)