KontraS Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan dan Warga

id KontraS Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan dan Warga

Banda Aceh, (Antara) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh mengecam keras terhadap dua aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap wartawan dan warga sipil. Koordinator KontraS Aceh Destika Gilang Lestari di Banda Aceh, Selasa menyatakan, pihaknya meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Herman Efendi untuk menindak tegas oknum kepolisian yang berinisial AG di Kota Subussalam dan Saf di Kabupaten Nagan Raya. Oknum polisi AG melakukan pencekikan terhadap wartawan media online The Globe Journal bernama Kaya Ali pada Jumat (1/11) dan Saf melakukan pengkeroyokan terhadap warga sipil atas nama Jasadi (55), warga Desa Rambong Cut, Kecamatan Seunangan, Nagan Raya pada Jumat (1/11). Seharusnya, kata dia, polisi paham dan kemudian melakukan tindakan nyata terhadap UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Ia menyatakan, bagaimanapun, tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini melanggar Undang-Undang No 2/2002 pasal 2 tentang fungsi kepolisian. "Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," tambah dia. Tetapi, lanjut Destika, dalam kenyataannya, sebagai alat keamanan negara bukannya melakukan tupoksi kepolisian, justru melakukan tindak kekerasan terhadap warga negara. Selain melanggar UU Kepolisian, tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut juga melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat 3 tentang kemerdekaan pers, dalam kejadian tersebut, kepolisian mengahalangi tugas wartawan dalam mencari informasi. "Jelas tertulis dalam kronologis oknum polisi menepis kamera wartawan media online The Global Journal dan mencekiknya," ujarnya lagi. Destika mengatakan, tindakan kekerasan terhadap warga sipil dan wartawan ini bukan tindakan yang baru sekali, tetapi sudah sering kali oknum kepolisian melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan dan warga sipil di Aceh. "Kalau sampai sekarang ini, polisi belum paham fungsi dan tugasnya sebagai alat keamanan negara, bagaimana bisa melindungi dan mengayomi masyarakatnya? sekarang saja sudah terjadi pengkeroyokan terhadap warga sipil dan pencekikan terhadap wartawan, bagaimana kedepannya?," kata Destika. (*/jno)