PKS akan Tolak Perppu MK Melalui DPR

id PKS akan Tolak Perppu MK Melalui DPR

PKS akan Tolak Perppu MK Melalui DPR

Jakarta, (Antara) - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR Hidayat Nur Wahid mengatakan pihaknya tidak akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi melalui uji materi, melainkan melalui DPR. "Kami menghormati kalau ada partai lain yang melakukan 'judicial review'. Tapi secara prinsip, PKS memperjuangkan melalui fraksi, karena itu melalui DPR," kata Hidayat Nur Wahid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa. Dia mengatakan penolakan fraksinya atas Perppu MK disebabkan salah satu butir aturan dalam perppu itu berkesan memojokkan partai politik. "Karena salah satu kritik terhadap Perppu itu justru kesan adanya pemojokkan kepada partai politik seolah-olah karena kasus Ketua MK nonaktif Akil Mochtar maka (orang) parpol dicurigai (kredibilitasnya) untuk bisa memimpin lembaga negara atau MK, padahal sebelum Akil Mochtar yang berlatar Golkar, MK juga dipimpin oleh tokoh yang sebelumnya berafiliasi kepada parpol yaitu Professor Mahfud MD, latarnya PKB," kata Hidayat. Hidayat mengingatkan Perpu MK bisa juga gugur dengan sendirinya apabila diajukan uji materi oleh berbagai kelompok karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan dikabulkan oleh MK. "Yang seru ketika perppu ini, terlepas apa pun sikap DPR, kemudian diajukan 'judicial review' oleh berbagai kelompok ke MK karena dinilai bertentangan dengan UUD, dan kemudian dikabulkan MK," kata Hidayat. Sementara itu ketika ditanya terkait adanya peluang Perppu MK dimanfaatkan partai penguasa untuk kepentingan Pemilu 2014, Hidayat menilai hal itu masih terlampau jauh. Pada Senin (21/10), praktisi hukum Habiburokhman telah mengajukan permohonan uji materiil Perppu MK kepada Mahkamah Konstitusi karena substansi didalamnya dinilai inkonstitusional. "Hari ini kami ajukan uji materi Perppu Nomor 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK karena menganggap Perppu ini inkonstitusional, bertentangan dengan pasal 22 ayat 1, dan pasal 24 huruf c UUD 1945," kata Habiburokhman di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/10). Habiburokhman yang juga merupakan Politisi Partai Gerindra itu mengaku mengajukan uji Perppu MK atas inisiatif pribadi, karena menilai perppu yang mengatur MK tersebut dikeluarkan tidak dalam keadaan mendesak. Yang mendesak menurutnya, adalah perpu tentang UU Tindak Pidana Korupsi. "Yang mendesak bukan Perppu tentang MK, tetapi perppu tentang Tindak Pidana Korupsi. Kemarin Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka kenapa Presiden SBY tidak keluarkan perppu UU Kementerian, lalu ada Irjen Djoko Susilo ditetapkan tersangka kenapa SBY tidak keluarkan perppu tentang UU Kepolisian, dan saat (Kepala SKK Migas) Rudi Rubiandini ditangkap kenapa tidak keluarkan perpu tentang Migas, jadi ini obat yang salah untuk penyakit korupsi di Indonesia," ujar Habiburokhman. Sebelumnya, pada Kamis (17/10) malam, di Istana Kepresidenan Yogyakarta, Menko Polhukam Djoko Suyanto membacakan Perppu MK yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perppu itu berisi tentang tiga hal utama yakni penambahan persyaratan calon hakim konstitusi, mekanisme pengajuan hakim konstitusi dan perbaikan pengawasan Mahkamah Konstitusi. Beberapa butir Perppu MK mengatur antara lain terkait calon hakim konstitusi tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi, pembentukan Majelis Kehormatan MK yang tadinya 'ad hoc' menjadi permanen, serta pembentukan panel ahli oleh Komisi Yudisial untuk menguji calon hakim konstitusi ke depannya. Peppu tersebut dikeluarkan untuk kembali menegakkan wibawa MK menyusul tertangkapnya Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar oleh KPK, terkait dugaan suap perkara sengketa pilkada. (*/sun)