Masyarakat Pemerhati Demokrasi: Tinjau Perkara Pilkada Probolinggo

id Masyarakat Pemerhati Demokrasi: Tinjau Perkara Pilkada Probolinggo

Jakarta, (Antara) - Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi Kota Probolinggo, jatim, meminta Mahkamah Konstitusi meninjau kembali putusan perkara sengketa Pilkada Kota Probolinggo, karena dinilai sarat dengan suap dan korupsi. Perkara yang dimaksud antara lain Nomor 105/PHPU.D-XI/2013, Nomor 106/PHPU.D-XI/2013, serta Nomor 107/PHPU.D-XI/2013. Tiga perkara itu diindikasikan sarat suap, menyusul terkuaknya praktik suap yang melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar dalam Pilkada Gunung Mas dan Lebak, Banten. "Kami memberikan informasi kepada masyarakat Indonesia bahwa kami perwakilan 85.207 dari 133.533 warga Kota Probolinggo yang telah menggunakan hak pilih pada Pemilihan Wali Kota Probolinggo 29 Agustus 2013 lalu, menolak hasil putusan MK karena sarat dengan suap dan korupsi," kata perwakilan Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi Kota Probolinggo, Buchori Muslim melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu. Selain itu, kata dia, Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi Kota Probolinggo juga meminta KPK mengusut tuntas penangkapan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, dan kaitannya dengan dugaan suap di tiga perkara sengketa Pilkada Kota Probolinggo itu. "Kami memberikan dukungan moril kepada KPK agar tetap bernyali dalam membongkar kasus-kasus korupsi di negeri ini," kata dia. Hari ini Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi Kota Probolinggo merencanakan demonstrasi di depan Gedung MK, depan Gedung KPK dan Bundaran Hotel Indonesia. (*/sun)