Jakarta, (Antara) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jawa Timur (Jatim) tahun 2013 yang diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja.
Dalam jadwal yang dirilis oleh MK, Selasa, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pukul 14.00 WIB.
Sidang ini akan dipimpin oleh majelis panel yang diketuai Hakim Konstitusi Akil Mochtar didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai anggota.
Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja mengajukan permohonan gugatan ke MK karena menduga terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan massif selama pelaksanaan Pilkada Jatim.
Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan adanya penggelembungan perolehan suara pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf, pengurangan jumlah perolehan suara pemohon, tidak diikutsertakannya pemohon sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Jatim yang kemudian digugat ke DKPP.
Selain itu tidak disosialisasikannya nama pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi Jatim, tidak dicetak ulang formulir C dan D setelah penetapan pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU RI, pencetakan surat suara lebih sebanyak 11 persen, penggunaan APBD oleh pasangan calon nomor urut satu untuk penggalangan dukungan partai pengusung, dan adanya keterlibatan PNS dalam kegiatan kampanye pasangan tersebut.
Atas dali-dalil tersebut, pemohon meminta MK membatalkan hasil Pilkada Jatim dengan memerintahkan KPU Jatim menyelenggarakan pemilihan ulang dan mendikualifikasi pasangan calon terpilih, Soekarwo-Saifullah.
Pilkada Jatim diikuti oleh empat pasangan, yakni pasangan Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah (Jempol), Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah), Eggi Sudjana-Muhammad Sihat (Beres) dan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa).
Hasil rekapitulasi KPU telah memenangkan KARSA setelah meraih 8.195.816 suara atau 47,25 persen. Posisi kedua yakni pasangan Berkah meraih 6.525.015 suara atau 37,62 persen.
Kemudian pasangan Bambang-Said di urutan ketiga dengan raihan 2.200.069 suara atau 12,69 persen dan terakhir pasangan Eggi-Sihat 422.932 suara atau 2,44 persen. (*/sun)
Berita Terkait
PN Lubukbasung sidangkan 173 perkara selama sembilan bulan
Jumat, 30 September 2022 10:04 Wib
Ketua pengadilan tewas ditikam usai sidangkan perceraian
Selasa, 17 November 2020 8:11 Wib
Pengadilan Negeri Padang siap sidangkan pelanggar Perda adaptasi kebiasaan baru
Rabu, 16 September 2020 20:29 Wib
PN Pasaman Barat bakal sidangkan 75 perkara dengan hakim tunggal
Kamis, 13 Juni 2019 14:53 Wib
Mahkamah Konstitusi sidangkan perbaikan uji UU Sisdiknas
Senin, 16 Juli 2018 9:49 Wib
Tunggu laporan resmi Satpol PP, pemkot Pariaman akan sidangkan oknum ASN diduga LGBT
Selasa, 6 Februari 2018 14:42 Wib
MK Siap Sidangkan 50 Perkara Sengketa Pilkada
Selasa, 14 Maret 2017 15:20 Wib
PN Tanjungpati Sidangkan 14 Kasus Asusila
Kamis, 22 September 2016 12:48 Wib