Gapmmi: Pelaku Usaha Keberatan Naikkan Upah Pekerja

id Gapmmi: Pelaku Usaha Keberatan Naikkan Upah Pekerja

Jakarta, (ANTARA) - Pelaku usaha di sektor industri padat karya keberatan dengan usulan pemerintah untuk menaikkan upah minimum pekerja menjadi Rp2 juta per bulan dengan alasan kesulitan mendapatkan biaya tambahan. "Sektor industri padat karya sulit untuk menentukan besarnya batasan angka untuk upah buruh. Pada sektor industri makanan yang mempekerjakan 1.000 orang, jika menaikkan upah sebesar Rp500.000 per bulan dibutuhkan anggaran Rp500 juta dan dalam satu tahun butuh dana Rp6 miliar," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Franky Sibarani di Jakarta, Selasa. Dana sebesar Rp6 miliar dalam satu tahun, menurut Franky, sangat sulit diperoleh dan tidak mudah untuk menerapkannya di sektor padat karya. "Margin yang diperoleh industri makanan dan minuman tidak terlalu besar. Kenaikan upah buruh menjadi Rp2 juta sangat membebani pelaku usaha," katanya. Upah minimum di daerah, lanjut Franky, sangat berbeda dan berdasarkan survei kehidupan hidup layak (KHL) di Jakarta, upah minimum mencapai Rp1,8 juta. "Dalam penentuan KHL, terjadi demo dari buruh sehingga Pemerintah Daerah DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar Rp1.978.000 dan hal tersebut sudah sangat baik," ujarnya. Franky menambahkan, pelaku usaha berharap pemerintah bisa melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. "Dengan kondisi buruh yang sering melakukan tindakan anarkis yang menuntut penghapusan sistem 'outsourcing', maka revisi Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan harus segera diselesaikan," katanya. (*/jno)