Pembunuhan Bermula dari Facebook Terungkap

id Pembunuhan Bermula dari Facebook Terungkap

Pembunuhan Bermula dari Facebook Terungkap

Ilustrasi. (Antara)

Bukittinggi, (Antara) - Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum tersebut dalam tiga bulan terakhir yang keduanya bermula dari jejaring sosial facebook. Waka Polres Kota Bukittinggi Arif Budiman di Bukittinggi, Rabu menyebutkan dua kasus pembunuhan dalam tiga bulan terakhir tersebut dengan korban berjenis kelamin perempuan dengan satu orang tersangka yakni Wisnu Sadewa (31). Korban pertama yakni Nefrida Yanti (23), warga Kampung Caniago Tangah, Jorong Balai Badak, Nagari Batu Kambiang, Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam. Sedangkan korban kedua yaitu Rusyda Nabila (16), siswi Diniyah Limo Jurai, yang tinggal di Limo Suku, Nagari Sungaipuar, Kecamatan Sungaipuar, Kabupaten Agam. "Kedua korban yang dibunuh tersebut dikenal tersangka Wisnu Sadewa melalui jejaring sosial facebook," kata dia. Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal dari Rusyda Nabila dilaporkan hilang sejak 20 Maret 2013, yang ternyata diberdaya oleh tersangka melalui facebook. Tersangka menggunakan nama palsu di facebook dengan nama Rani Nurdianti yang didukung juga dengan foto profil perempuan berkerudung. Korban dibujuk tersangka agar bisa bertemu. Setelah tersangka berhasil membujuk korban, pada 20 Maret 2013 sekitar pukul 17.00 WIB, korban meninggalkan rumah dengan naik angkot menuju kawasan Padanglua tempat mereka janjian. Namun tersangka tidak berada di lokasi, dan melalui pesan singkat meminta korban naik ojek ke rumahnya di kawasan Pakan Sinayan. Sesampainya di Pakansinayan, tersangka muncul dan mengaku jika dirinya adalah kakak dari Rani Nurdianti. Tersangka mengaku disuruh menjemput korban oleh adiknya. Sesampainya di rumah, tersangka membunuh korban dengan menusuk leher korban dengan pisau tajam. Sebelum meninggal, korban sempat diperkosa. Setelah meninggal, korban dikubur sedalam 60 centi meter di areal persawahan Jorong Dalam Koto, Nagari Pekan Sinayan. Karena tidak ada barang berharga yang bisa diambilnya dari korban selain uang Rp3.000 dan satu unit hp. Tak puas mendapat harta yang sedikit, tersangka lalu minta tebusan kepada orangtua korban melalui nomor hp yang diambilnya dari korban. Awalnya tersangka minta tebusan sebesar Rp10 juta untuk mengembalikan korban. Namun, pihak keluarga korban sempat bernegosiasi dan menawar biaya tebusan sebesar Rp5 juta. Dari hubungan komunikasi tersebut, polisi yang bekerja sama dengan beberapa operator seluler sehingga berhasil melacak identitas dan keberadaan tersangka. Tepatnya, Senin (29/4), sekitar pukul 16.00 WIB tersangka dibekuk ketika sedang nongkrong di sebuah kedai kawasan Koto Gadang, Kabupaten Agam. Kepada polisi, tersangka mengaku sebelumnya juga telah membunuh Nefrida Yanti, yang jasadnya dibuang di semak-semak daerah Banda Munggu, Jorong Gantiang, Nagari Koto Gadang, Kabupaten Agam. Pengakuan dari tersangka, Rabu (1/5), polisi langsung membawa tersangka untuk menujukkan lokasi pembuangan jasad korban. Di lokasi itu, petugas menemulang tulang belulang kerangka manusia yang berserakkan serta pakaian yang telah kusam. "Setelah dikumpulkan, kerangka manusia tersebut dibawa ke RSAM," kata dia. Saat ini Polresta Bukittinggi masih melakukan pengembangan dalam kasus itu, karena tidak tertutup kemungkinan jumlah korban pembunuhan yang dilakukan tersangka bertambah, serta tidak tertutup kemungkinan tersangka tidak sendiri dalam melaksanakan aksinya, kata dia. Secara fisik, tim forensik dan keluarga korban sulit mengidentifikasinya karena telah menjadi rangka. Namun keluarga korban memastikan jika pakaian yang dikenakan korban merupakan pakaian anaknya. Sementara secara medisnya, tim forensik telah melakukan tes Deoxyribonucleic Acid (DNA) kepada korban, mau pun keluarga korban. Namun butuh waktu lama untuk melihat hasilnya, karena sampel DNA dikirim ke Laboratorium Mabes Polri di Jakarta, kata dia. Pembunuhan terhadap Rusyda Nabila, tersangka akan dijerat pasal 340 jo 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah melakukan pembunuhan berencana," katanya. Nelta Levina (44), mengaku kerangka manusia tersebut adalah anak kandungnya yang bernama Nefrida Yanti, katanya kepada ANTARA. Ditemui di Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM) Bukittinggi, dia mengatakan, kerangka manusia tersebut adalah anaknya dari ciri-ciri pakaian. Menurut dia, Nefrida Yanti menghilang sejak 3 Februari 2013. "Waktu itu dia minta izin pergi ke Kota Bukittinggi ingin menemui teman ''facebook-nya. Setelah itu, Novrida Yanti tidak pulang ke rumah," kata dia. Dia mengatakan, Novrida Yanti menemui temanya facebook-nya bernama Weli. "Nefrida Yanti, sehari-harinya bekerja di depot air isi ulang," kata dia. (*/ham/jno)