Polres Agam Tilang Truk Tronton Kandas di Kelok 44

id Polres Agam Tilang Truk Tronton Kandas di Kelok 44

Polres Agam Tilang Truk Tronton Kandas di Kelok 44

Truk tronton yang kandas di Kelok 44 Kecamatan Tanjung Raya, mengakibatkan jalan lintas provinsi dari Lubukbasung ke Bukittinggi macet total

Lubukbasung, Sumbar, (Antara) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menilang truk tronton B 9023 Y yang kandas di Kelok 9 Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (19/3), karena tidak menggunakan jaring jalan yang ditentukan. Kapolres Agam AKBP Asep Ruswanda melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Lantas Polres Agam Ipda Yuneldi di Lubukbasung, Rabu, mengatakan, saat ini truk tronton diamankan di Mako Polres Agam. "Berkas hari ini kita serahkan ke PN Lubukbasung dan sidang tilang direncanakan akan dilakukan pada Jum''at (22/3)," kata Yuneldi. Menurut dia, truk tronton yang dikemudikan Hermanto (34) warga Pelembang, melanggar pasal 301 jo 125 tentang tidak mengunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan. Dari pengakuan sopir, dia tidak mengetahui bahwa jalan Kelok 44 tersebut berukuran kecil yang berbelok-belok, sehingga dirinya dari arah Lubukbasung terus menempuh jalan menuju Bukittinggi. Sesampai di Kelok 9, tambahnya, truk tronton tidak bermuatan ini kandas sekitar pukul 16.00 WIB dan arus lalu lintas macet sekitar empat kilometer. Agar macet tidak terlalu panjang, anggota Satuan Lantas Polres Agam, Polsek Matur, Polsek Tanjung Raya dan Perhubugan, menutup jalan untuk sementara di Pasar Maninjau dan Simpang Matur. "Setelah itu, kita memberlakukan buka tutup, sehingga arus lalu lintas menjadi normal," tambahnya. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam Maryunis menambahkan, jalan Kelok 44 merupakan jalan kelas dua atau jalan provinsi. Kendaraan yang bisa lewat dengan lebar maksimal 2,5 meter, panjang 12 meter, tinggi 4,2 meter dengan muatan delapan ton. "Khusus Kelok 44 yang bisa lewat maximal hanya sejenis truk dengan roda delapan. Itupun sangat mengganggu kenyamanan berlalu lintas," tambahnya. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada para pengusaha atau sopir agar tidak melewati kendaraan jenis fuso dan tronton ke Kelok 44. Sedangkan bagi penguna jalan agar lebih berhati-hati melewati Kelok 44 tersebut. Yuneldi menambahkan, selama tahun 2013 ini sebanyak 216 kasus tilang di wilayah hukum Polres Agam yang meliputi yakni, Kecamatan Lubukbasung, Ampek Nagari, Matur, Tanjung Raya, Tanjung Mutiara dan Palembayan. Sedangkan tahun 2012, kasus tilang sebanyak 2.433 lembar yang didominasi kendaraan roda dua. (ari/jno)