Tim KPU Sumbar Gugurkan 49 Pendaftar

id Tim KPU Sumbar Gugurkan 49 Pendaftar

Padang, (Antara) - Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggugurkan 49 pendaftar karena dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi . "Dari 104 pendfatar, hanya 55 orang yang memenuhi syarat dan diumumkan hari ini," kata Ketua Tim Seleksi KPU Sumbar, Yuliandri di Padang, Senin. Ia mengatakan, selama seleksi administrasi yang dilangsungka pada 7-9 Maret 2013, pendfatar yang tidak memenuhi syarat antara lain karena tidak lengkapnya berkas yang dikirimkan seperti tidak adanya rekomendasi izin dari instansi tempatnya bekerja. "Ada juga pendfatar yang tidak mencukupi usia minimal karena masih berusia 28 tahun sedangkan usia minimal harus 30 tahun," katanya. Ia menjelaskan, tim juga melakukan tiga penilaian dalam seleksi ini, yaitu pendidikan, pengalaman dan publikasi karya tulis berdasarkan daftar riwayat hidup yang dikirim pelamar. Pendaftar dinyatakan tidak lolos apabila hanya berpendidikan minimal S1 namun tidak memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu minimal menjadi anggota PPK atau KPPS. "Apabila pendaftar belum memiliki pengalaman penyelenggaran pemilu, namun berpendidikan S2 dan memiliki karya tulis yang sudah dibuplikasikan, maka tim meloloskannya," katanya. Sementara, sebanyak 55 pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berdasarkan Keputusan Nomor 02/Pengumumam/ Timsel/ KPU-SB/III/2013 wajib mengikuti ujian tertulis yang dijadwalkan berlangsung di Auditorium Univeristas Eka Sakti Padang, Jalan Veteran Dalam No 26 B Padang, pada 14 Maret 2013. Selanjutnya, calon juga manjalani tes kesehatan yang dilaksanakan pada 15 - 19 Maret di RSUP M Djamil Padang serta tes psikologi pada 20 -29 Maret. Pengumuman hasil seleksi tertulis, tes kesehatan, tes psikologi dan untuk meminta tanggapan masyarakat dijawalkan berlangsung pada 2 -6 April 2013. Calon yang lulus harus mengikuti seleksi wawancara pada 7-9 April 2013 dan pengumuman pada 12 April 2013. "Tim akan mengambil 10 orang calon untuk menjalani fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) di KPU Pusat, dan hanya lima orang yang akan dinyatakan sebagai anggota KPU Sumbar," kata Yuliandri. (*/ril/jno)