Belum Satupun Parpol di Padang Memenuhi Syarat Calon Peserta Pemilu

id VERIFIKASI PARPOL

Belum Satupun Parpol di Padang Memenuhi Syarat Calon Peserta Pemilu

Sebanyak 18 perwakilan partai politik mengikuti bimbingan teknis tata cara perbaikan hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2019 yang digelar KPU Padang. (ANTARA SUMBAR/Istimewa)

Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat, menyatakan belum ada partai politik (Parpol) yang memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2019 setelah dilakukan penelitian admnistrasi dan verifikasi faktual.

Ketua Divisi Hukum KPU Kota Padang, Riki Eka Putra di Padang, Senin (20/11), mengatakan setelah verifikasi administrasi dan faktual, berkas 18 parpol yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilihan Umum 2019 dikembalikan.

Sebelumnya KPU Padang menemukan 1.491 Kartu Tanda Anggota (KTA) terindikasi ganda dan tidak memenuhi syarat saat melakukan penelitian administrasi keanggotaan partai politik peserta Pemilu 2019.

Untuk itu, KPU Padang memberi waktu seluruh parpol untuk memperbaiki dokumen keanggotaannya dari tanggal 18 November 2017 hingga 1 Desember 2017.

Masa perbaikan ini, bersamaan dengan masa penyerahan kembali hasil perbaikan tersebut ke KPU dan pihaknya juga membuka layanan konsultasi bagi seluruh Parpol mulai 20 November 2017.

Menurutnya selain kegandaan KTA tersebut, hal lain yang penyebab data keanggotaan parpol yang diserahkan ke KPU tidak memenuhi syarat, yakni pengurus partai tidak boleh berasal dari unsur PNS, TNI dan Polri.

Kemudian, usianya di bawah 17 tahun, dan KTA ganda internal serta ganda eksternal, kata Riki.

KPU Padang selalu berpatokan kepada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU Republik Indonesia dalam melakukan verifikasi KTA setiap partai.

Selain itu, ia mengimbau kepada seluruh parpol tersebut agar segera memperbaiki dan mengembalikan berkas ke KPU.

Ia berharap pesta demokrasi yang berlangsung pada 2019 ini dapat berjalan dengan baik dan setiap prosesnya dapat diikuti dengan transparan. (*)