Agam Beri Batas Waktu Pencairan Dana Desa, Ini Tanggalnya

id Dana Desa

Agam Beri Batas Waktu Pencairan Dana Desa, Ini Tanggalnya

Seorang warga melintasi jalan yang dibangun dengan menggunakan dana desa di Desa Kabobona, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (21/3). Data Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyebutkan, hingga 2016 dana desa telah membangun jalan desa sepanjang 66.179 kilometer. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc/17.)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memberikan batas waktu kepada pemerintah nagari atau desa adat di daerah itu untuk mencairkan dana desa tahap dua paling lambat pada 30 November 2017.

"Kita telah menyurati 82 nagari agar secepatnya merealisasikan dana desa dari APBN dan dana nagari dari APBD Agam, sehingga bisa dicairkan dana desa tahap dua dan dana nagari tahap tiga," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Rahmat Lasmono didampingi Kepala Bidang Bina Keuangan dan Kekayaan Nagari DPMN Agam, Widy Astuti di Lubukbasung, Sabtu (18/11).

Surat yang dikirimkan itu bertujuan agar pemerintah nagari secepatnya merealisasi dana tahap sebelumnya, sehingga dana selanjutnya bisa dicairkan secepat mungkin.

Dengan kondisi itu, pemerintah Nagari bisa menggunakan dana tersebut secepat mungkin menjelang akhir tahun dan dana itu tidak tersisa.

"Ini pertimbangan kami untuk mengirimkan surat ke nagari terkait batas waktu pencairan dana tersebut, karena apabila tersisa maka berdampak terhadap dana di Nagari itu nantinya," katanya.

Ada tujuh nagari yang belum mencairkan dana desa dari APBN. Ketujuh nagari itu yakni, Tiku Utara, Tiku Lima Jorong, Bayua, Sungai Landia, Cingkariang, Ampek Koto Palembayan dan Malalak Barat.

"Realisasi pengunaan dana desa di tujuh nagari itu sekitar 12,12 persen sampai 64,89 persen dan apabila sudah mencapai 75 persen, maka secara otomatis dana tahap dua akan masuk ke rekening nagari," katanya.

Sedangkan pencairan dana nagari tahap dua dari APBD Agam terdapat lima nagari yang belum mencairkan yakni, Nagari Tiku Lima Jorong, Sungai Landia, Ampek Koto Palembayan, Bawan dan Malalak Barat.

Pada 2017, alokasi dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp70,77 miliar untuk 82 nagari.

Sedangkan alokasi dana nagari (ADN) sebesar Rp84,92 miliar dari APBD Agam.

"Pada tahun ini dana desa lebih besar jika dibandingkan alokasi pada 2016 hanya sebesar Rp55,56 miliar dan ADN juga lebih besar dibandingkan 2016 hanya Rp85,06 miliar," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Agam Rudy H Manurung mengatakan pihaknya telah mengadakan sosialisasi kepada seluruh nagari pada Agustus 2017 yang dihadiri seluruh wali nagari.

Sosialisasi dengan mengerahkan Tim Pengawal Dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Agam.

Kegiatan itu untuk memberikan pemahaman tentang keberadaan TP4D serta untuk meningkatkan kesadaran wali nagari dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa 2017. (*)